Tersangka Hakim Setyabudi Tedjocahyono melakukan reka ulang saat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu menerima suap terkait perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung yang ditanganinya. Salah satu tempatnya, adalah di sebuah masjid.
Empat tersangka kasus suap yakni Hakim Setyabudi, Toto Hutagalung, Asep Triyana, dan Herry Nurhayat memeragakan reka ulang yang dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2013). Berdasarkan informasi reka ulang yang dikumpulkan Liputan6.com, diketahui Hakim Setyabudi menerima uang di 4 tempat berbeda. Uang diserahkan langsung Toto Hutagalung yang diketahui sebagai orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.
Dari hasil reka ulang, penyerahan uang diketahui dilakukan di ruang kerja Hakim Setyabudi, Cafe Bali, salah satu kamar Hotel Grand Serella, dan salah satu masjid di kawasan jalan Maluku, Bandung.
Penyerahan uang di masjid dilakukan Yusuf, ajudan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Uang disimpan dalam kantong plastik. Namun, Yusuf tak menyerahkan langsung uang itu dia menyerahkannya melalui Toto Hutagalung.
Penyerahan uang juga dilakukan di Cafe Bali sebesar Rp 500 juta, lalu di salah satu kamar Hotel Grand Serella sebesar Rp 250 juta. Penyerahan uang terakhir ini diketahui atas permintaan langsung Hakim Setyabudi.
Hakim Setyabudi meminta Rp 250 juta ke Toto. Namun, Toto meminta uang kepada Sekda Edi Siswadi dan Walikota Bandung Dada Rosada Rp 500 juta.
KPK telah menjerat 6 orang dalam kasus suap ini. Selain 4 tersangka yang saat ini sedang melakukan rekonstruksi, KPK juga telah menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.
Hakim Setyabudi diduga disuap terkait dengan perkara korupsi bansos Bandung yang sedang ditanganinya. Perkara tersebut diduga juga menjerat Dada Rosada. (Ary/Mut)
Empat tersangka kasus suap yakni Hakim Setyabudi, Toto Hutagalung, Asep Triyana, dan Herry Nurhayat memeragakan reka ulang yang dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2013). Berdasarkan informasi reka ulang yang dikumpulkan Liputan6.com, diketahui Hakim Setyabudi menerima uang di 4 tempat berbeda. Uang diserahkan langsung Toto Hutagalung yang diketahui sebagai orang dekat Walikota Bandung Dada Rosada.
Dari hasil reka ulang, penyerahan uang diketahui dilakukan di ruang kerja Hakim Setyabudi, Cafe Bali, salah satu kamar Hotel Grand Serella, dan salah satu masjid di kawasan jalan Maluku, Bandung.
Penyerahan uang di masjid dilakukan Yusuf, ajudan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Uang disimpan dalam kantong plastik. Namun, Yusuf tak menyerahkan langsung uang itu dia menyerahkannya melalui Toto Hutagalung.
Penyerahan uang juga dilakukan di Cafe Bali sebesar Rp 500 juta, lalu di salah satu kamar Hotel Grand Serella sebesar Rp 250 juta. Penyerahan uang terakhir ini diketahui atas permintaan langsung Hakim Setyabudi.
Hakim Setyabudi meminta Rp 250 juta ke Toto. Namun, Toto meminta uang kepada Sekda Edi Siswadi dan Walikota Bandung Dada Rosada Rp 500 juta.
KPK telah menjerat 6 orang dalam kasus suap ini. Selain 4 tersangka yang saat ini sedang melakukan rekonstruksi, KPK juga telah menetapkan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.
Hakim Setyabudi diduga disuap terkait dengan perkara korupsi bansos Bandung yang sedang ditanganinya. Perkara tersebut diduga juga menjerat Dada Rosada. (Ary/Mut)