Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai resmi pemberlakuan kewajiban pendaftaran onlie (mandotary online) bagi pengajuan beberapa jenis perizinan di bidang perdagangan. Dengan ketentuan baru tersebut, pemerintah takkan lagi melayani proses perizinan melalui proses manual.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan, pemberlakuan ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan. Proses perizinan ini nantinya dirancang akan jauh lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi.
Kemendag mengungkapkan jenis perizinan yang termasuk dalam kategori mandatory online tersebut adalah Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk komoditas seperti beras, jagung, kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, sepatu, elektronika dan komponennya, serta mainan anak-anak.
Selain NPIK, Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) untuk produk elekronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik juga hanya bisa mengajukan pendaftaran lewat online.
Selain itu, mandatory online juga diberlakukan untuk Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP), Persetujuan Impor (PI) pada produk hortikultura, serta izin importir terdaftar, persetujuan impor, dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan.
"Ini akan memudahkan pertugas Kementerian Perdagangan dalam melakukan penyimpanan data, pengolahan data, serta pertukaran data antar instansi serta sebagai komitemen kami dalam penerapan good governance dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Indonesia," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, menjelaskan, untuk mengajukan permohonan secara online ini, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi online melalui situs http://inatrade.kemendag.go.id untuk mendapatkan Hak Akses INATRADE yang merupakan sistem informasi milik Kemendag yang digunakan sebagai sarana dalam mendapatkan perizinan yang dilakukan secara manual dan online.
Hingga akhir 2012 lalu, sebanyak 2.786 perusahaan tercatat telah memiliki hak akses. Jumlah ini meningkat 6,9% menjadi 2.981 perusahaan pada akhir Maret 2013 dan meningkat menjadi 14,8% atau 3.422 perusahaan hingga akhir Juni 2013. (Den/Shd)
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan, pemberlakuan ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan para pengusaha dalam membuat izin di bidang perdagangan. Proses perizinan ini nantinya dirancang akan jauh lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi.
Kemendag mengungkapkan jenis perizinan yang termasuk dalam kategori mandatory online tersebut adalah Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk komoditas seperti beras, jagung, kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, sepatu, elektronika dan komponennya, serta mainan anak-anak.
Selain NPIK, Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) untuk produk elekronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik juga hanya bisa mengajukan pendaftaran lewat online.
Selain itu, mandatory online juga diberlakukan untuk Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP), Persetujuan Impor (PI) pada produk hortikultura, serta izin importir terdaftar, persetujuan impor, dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan.
"Ini akan memudahkan pertugas Kementerian Perdagangan dalam melakukan penyimpanan data, pengolahan data, serta pertukaran data antar instansi serta sebagai komitemen kami dalam penerapan good governance dan meningkatkan daya saing dunia usaha di Indonesia," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2013).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, menjelaskan, untuk mengajukan permohonan secara online ini, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi online melalui situs http://inatrade.kemendag.go.id untuk mendapatkan Hak Akses INATRADE yang merupakan sistem informasi milik Kemendag yang digunakan sebagai sarana dalam mendapatkan perizinan yang dilakukan secara manual dan online.
Hingga akhir 2012 lalu, sebanyak 2.786 perusahaan tercatat telah memiliki hak akses. Jumlah ini meningkat 6,9% menjadi 2.981 perusahaan pada akhir Maret 2013 dan meningkat menjadi 14,8% atau 3.422 perusahaan hingga akhir Juni 2013. (Den/Shd)