Dipatok Maksimal Rp 95 juta, Mobil Murah Dijual di Atas Rp 100 Jt

Selain harga beli dari pabrik, konsumen masih harus membayar berbagai biaya jika ingin memiliki mobil murah dan hemat energi.

oleh Nurmayanti diperbarui 04 Jul 2013, 20:31 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan draft aturan teknis mobil murah dan hemat energi (low cost and green car/LCGC), yang salah satunya mengatur harga jual minimal Rp 85 juta dan maksimal Rp 95 juta.

Namun, dalam aturan tersebut juga menyebutkan harga tersebut di luar berbagai biaya yang mesti dibayarkan. Biaya dimaksud seperti pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, transmisi otomatis, fitur pengaman penumpang dan lainnya.

Jadi seberapa besar harga jual mobil keseluruhan (on the road) yang harus dibayar konsumen jika ingin memiliki mobil murah tersebut?

Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Chandra mengungkapkan selain harga mobil, biaya yang dibayarkan konsumen beragam tergantung pada pilihan fitur pengaman, transmisi dan lokasi pembelian kendaraan.

"Besaran biaya sekitar 15% sampai 20%, tergantung daerah dan fitur tambahan yang diinginkan konsumen," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (4/7/2013).

Mengacu pada penuturan Amelia, secara hitungan kasar, apabila harga minimal mobil murah sesuai ketetapan pemerintah Rp 85 juta kemudian ada tambahan biaya sekitar 15%-20% maka harga yang ditanggung konsumen sebesar Rp 97,75 juta sampai Rp 102 juta per unit.

Sedangkan bila harga mengacu pada besaran maksimal Rp 95 juta, maka harga jual ke konsumen mencapai Rp 109,25 juta-Rp 114 juta per unit.

Memang dalam aturannya, pada Pasal 2 Butir 1 Huruf e disebutkan besaran harga jual setinggi-tinginya adalah sebesar Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen tunggal pemegang merek.

Dengan kata lain, besaran tersebut adalah harga mobil off the road maksimum yang belum menghitung harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) (poin 4).

Butir 5 pasal tersebut menyebutkan pula besaran harga sebagaimana dimaksud Huruf e dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi ekonomi yang dicerminkan melalui besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah, dan atau harga bahan baku.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto sebelumnya menuturkan Indonesia sulit memiliki mobil murah seharga Rp 40 juta seperti yang dilakukan India.

Hal itu mengingat pembelian mobil di Indonesia masih terbebani dengan berbagai biaya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Balik Nama.

Sementara aturan mobil murah dan hemat energi (low cost and green car/LCGC), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 baru membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

"Struktur Perpajakan di Indonesia berbeda dengan India, di sini yang dibebaskan hanya PPnBM sedangkan PPN tidak dibebaskan, ada lagi bea balik nama, itu tidak dibebaskan," tutur dia. (Nur/*)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya