Hakim Setyabudi Sempat Menolak Reka Ulang Suap di Spa dan Karaoke

Kuasa hukum Setyabudi menepis tudingan yang menyebutkan kliennya tak hanya menikmati hiburan karaoke tapi juga jasa dari pemandu lagu.

oleh Arry Anggadha diperbarui 04 Jul 2013, 17:08 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono sempat mengajukan keberatan saat diminta reka ulang suap yang dilakukan di Venetian Spa & Lounge Karaoke. Penyidik KPK pun harus memaksa Setyabudi agar ikut dalam reka ulang.

Informasi yang dikumpulkan Liputan6.com hingga Kamis (4/7/2013), permintaan itu disampaikan Hakim Setyabudi sebelum turun dari mobil tahanan KPK. Bahkan dia sempat meminta agar perannya dilakoni orang lain.

Namun petugas KPK tak mengabulkan permohonan Setyabudi. Dia membawa masuk Setyabudi ke ruang karaoke bersama tersangka lainnya, Toto Hutagalung, dan seorang saksi Ramlan Comel. Rekonstruksi dilakukan selama 30 menit.

Kuasa hukum hakim Setyabudi, Joko Sri Widodo, enggan menyebutkan alasan kliennya menolak melakukan reka ulang. Namun dia menepis tudingan yang menyebutkan kliennya tak hanya menikmati hiburan karaoke tapi juga jasa dari pemandu lagu.

"Nggak ada itu, di sini murni entertainer saja. Nggak ada yang dituduhkan adanya gratifikasi seks," kata Joko.

KPK telah menjerat 6 orang dalam kasus suap ini, termasuk Walikota Bandung Dada Rosada. Hakim Setyabudi diduga disuap terkait dengan perkara korupsi bansos Bandung yang sedang ditanganinya. Perkara tersebut diduga juga menjerat Dada Rosada. (Ary/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya