Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.
Miranda Goeltom Dituntut Empat Tahun Penjara
Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.
diperbarui 13 Sep 2012, 00:46 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Minggu 22 September 2024: Langit Pagi Jakarta Seluruhnya Berawan Tebal
6 Tanda Bayi Sudah Kenyang, Panduan Bagi Orang Tua Utamanya Ibu Baru
Jalan Kripto Masing Panjang, Bakal Cerah atau Ambruk? Ini Prediksinya
Siklus Pemangkasan Bunga Dimulai, Yuk Cari Cuan dari Obligasi
Baterai Wuling Made in Indonesia Bakal Punya Tingkat Keamanan Tinggi
3 Resep Pentol Mercon yang Pedasnya Bikin Mata Melek
Surfing di Kepulauan Mentawai, Destinasi Favorit Peselancar Dunia
Duet dengan Blake Ellis, Petenis Indonesia Nathan Anthony Barki Juara di Bali
Miliader Pendiri Family Office di Abu Dhabi Ini Ungkap 5 Kekuatan Besar Penganggu Ekonomi Dunia
7 Tafsir Mimpi Berjabat Tangan dengan Pejabat, Simbol Ambisi hingga Pencarian Solusi
Manchester United Imbang Lawan Crystal Palace, Ten Hag Malah Murka soal Spekulasi Marcus Rashford
Doa Orang dalam Kondisi Ini 2 Kali Lebih Cepat Dikabulkan Allah, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat