Miranda Goeltom Dituntut Empat Tahun Penjara

Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.

oleh sendi.setiawan diperbarui 13 Sep 2012, 00:46 WIB
Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, JPU pada KPK menuntut Miranda Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 150 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya