Anak, Istri, dan Mertua Jenderal Djoko Mangkir Panggilan Jaksa

Mahdiana, Dipta Anindita, Eva Andriani, Djoko Waskito yang merupakan istri kedua dan ketiga, dan anak Djoko Susilo tak hadir di persidangan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Jul 2013, 12:02 WIB
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat kepada 16 saksi untuk dimintai keterangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Dari 16 orang yang sudah diminta kehadirannya untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, hanya 12 saksi yang datang. Mereka juga sudah disumpah di hadapan majelis hakim yang diketuai Suhartoyo.

4 saksi lain yang diketahui sebagai keluarga terdakwa yaitu, Mahdiana atau istri kedua Djoko, Dipta Anindita istri ketiga Djoko, Eva Andriani atau anak Djoko, tidak memenuhi panggilan jaksa. Termasuk, Djoko Waskito, ayah Dipta atau mertua Djoko.

"Kami sudah mengirim undangan tapi sampai saat ini belum hadir," ujar Jaksa Kemas Abdul Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Keterangan 4 orang ini cukup penting. Lantaran keempatnya tercatat menjadi pembeli sejumlah aset terdakwa yang saat ini telah disita KPK.

Seperti Djoko Waskito yang membeli SPBU di Kapuk Muara Jakarta Utara. Dipta juga tercatat membeli sejumlah rumah di wilayah Jakarta dan Eva pun tercatat membeli lahan dan kebun luas di Subang, Jawa Barat.

Djoko Susilo melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang pernah menyatakan keberatan jika istri-istrinya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. Kubu Djoko beralasan keempatnya direncanakan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa. (Adi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya