ERP Dicanangkan, Nomor Kendaraan Harus Didaftarkan

ERI merupakan sistem pendaftaran yang akan dipakai masyarakat untuk mendaftarkan nomor kendaraannya.

oleh Widji Ananta diperbarui 05 Jul 2013, 13:52 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencanangkan kembali Electronical Road Pricing (ERP). Namun, sebelum diberlakukan ERP ini Pemprov DKI yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, akan memberlakukan Electronical Registration and Identification (ERI) terlebih dahulu.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Chrysnanda Dwi Laksana, ERI merupakan sistem pendaftaran yang akan dipakai masyarakat untuk mendaftarkan nomor kendaraannya.

Chrysnanda menyatakan, ERI dapat berjalan dengan 3 sistem penting yang bisa memberikan layanan prima yang cepat dan tepat. Selain itu layanan yang akurat, transparan, akuntabel dan informatif juga bisa diberikan kepada masyarakat.

"ERI akan memberikan jaminan legitimasi dan keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Kemudian, lanjut Chrysnanda, sistem ini juga akan memberikan jaminan legitimasi dalam pengoperasionalan kendaraan bermotor. Karena banyak dampak yang akan terjadi bagi pengguna kendaraan saat mereka berada dijalanan.

"Mengapa demikian- Karena pengendara bermotor di jalan berbahaya, dia bisa menjadi korban, bisa jadi pelaku, perusak, penghambat, dan bahkan juga menghentikan produktivitas," jelas Chrysnanda.

Chrysnanda menambahkan, ERI akan memberikan bukti data sebagai alat yang berguna bagi proses Forensik Kepolisian. Lebih tepatnya berguna sebagai sistem pengontrol seluruh aktivitas pengguna kendaraan bermotor, dalam mengamankan prioritas keselamatan masyarakat.

"Yang ketiga, untuk forensik kepolisian, bagaimana kejahatan pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor ini bisa ada suatu sistem pengontrol. Ini juga bagian dari sistem kontrol karena, pada pengguna pengendara bermotor harus ada yang mengatur, membatasi, dan memberikan prioritas," tutur Chrysnanda. (Sul/Ary)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya