Wah! Kriteria Jamaah Haji Bisa Berangkat Berubah Lagi

Jamaah haji yang telah melunasi BPIH 2013 dan mendaftar lebih awal sesuai dengan nomor urut kuota bisa diberangkatkan.

oleh Addy Hasan diperbarui 05 Jul 2013, 19:59 WIB
Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 63 tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013 M tertanggal 2 Juli 2013.

Peraturan ini dikeluarkan untuk mengatur keberangkatan jamaah haji menyusul kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M.

Melalui pesan tertulis di Jakarta, Jumat (5/7/2013), Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan kriteria jamaah haji reguler yang bisa diberangkatkan adalah pertama, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434 H/2013 M sampai 12 Juni 2013.

"Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota," jelas Suryadharma Ali.

Adapun kriteria jamaah haji khusus yang diberangkatkan tahun 1434 H/2013M adalah, pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434 H/2013 M sampai dengan 31 Mei 2013. Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dengan diterbitkannya PMA 63/2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Yang Telah Melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1434 H/2013 M dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jadi, pemerintah secara resmi menetapkan pemotongan kuota haji di seluruh daerah sesuai nomor urut bukan berdasarkan umur 75 tahun atau memiliki keterbatasan fisik.

Sebelumnya, PMA 62/2013 mengatur bahwa jamaah haji berusia 75 tahun atau lebih dan jamaah yang memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu seperti kursi roda. Mereka ditunda keberangkatannya karena alasan keamanan.

Namun, setelah menemui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Suryadharma menyatakan, calon jamaah haji usia lanjut (lansia) dan menggunakan kursi roda dapat menunaikan ibadah haji 1434H. Rencana melarang jamaah kelompok tersebut berangkat pada musim haji 2013M dibatalkan setelah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyediakan fasilitas tawaf bagi mereka.

“Pemerintah Saudi membuatkan fasilitas tawaf khusus bagi lansia dan pengguna kursi roda. Walau sifatnya darurat, tapi bisa digunakan,” jelas Suryadharma Ali.

Sebelumnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji untuk seluruh negara karena ada perluasan Masjidil Haram, Mekkah. Kuota Indonesia dikurangi sebanyak 20 persen atau sebanyak 42.200 orang. Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia 2013 menjadi 168.800 jamaah dari semula 211.000 jamaah. (Adi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya