Dijual Rp 100 Juta, Dirjen: Ini Bukan Mobil Murah Tapi Hemat

Konsep yang ingin diperkenalkan pemerintah ke masyarakat memang bukan semata-mata mobil murah.

oleh Nurmayanti diperbarui 06 Jul 2013, 16:45 WIB

Harga mobil murah di Indonesia, atau yang disebut (low cost and green car/LCGC) memang tidak akan semurah di negara lain, seperti India yang hanya sebesar Rp 40 juta per unit. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diketahui telah menyelesaikan draft aturan teknis mobil  murah dan hemat energi (low cost and green car/LCGC), yang salah satunya mengatur harga jual minimal Rp 85 juta dan maksimal Rp 95 juta per unit. 

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Indonesia, Budi Darmadi menyatakan konsep yang ingin diperkenalkan pemerintah ke masyarakat memang bukan semata-mata mobil murah. "Konsepnya low cost dan bukan low price," ujar Budi saat berbincang dengan Liputan6.com, baru-baru ini.

Dia mengatakan pemerintah memiliki target lain dengan meluncurkan kebijakan mobil murah dan hemat energi tersebut. Hal utama lain, yakni mendorong industri otomotif nasional yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, mendorong perkembangan industri berbahan baku lokal. Memang dalam aturan Kemenperin memasukkan ketentuan agar mobil murah dan hemat energi tersebut memakai komponen buatan dalam negeri.

"Untuk membuat komponen itu harus menarik investasi di Indonesia, ini akan memperkuat struktur industri komponen otomotif, itu programnya," jelas dia.

Menurut Budi, Indonesia bisa saja membuat mobil dengan harga murah. Namun, berdasarkan hasil survei yang digelar pemerintah menemukan jika masyarakat Indonesia akan lebih memilih mobil bekas dengan merek yang sudah dipercayai ketimbang mobil super murah yang kualitasnya dinilai minim.

Dia mencontohkan, beberapa negara yang telah meluncurkan mobil dengan harga di bawah Rp 50 juta per unit. Namun pada kenyataannya kendaraan tersebut gagal dijual di pasaran. (Nur)



Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya