Tak Punya Penerangan Jalan Umum? Begini Caranya Minta ke PLN!

Bagi masyarakat yang lingkungannya belum memiliki fasilitas penerangan lampu jalan umum, bisa mengajukan fasilitas tersebut ke PLN.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jul 2013, 13:15 WIB
Bagi masyarakat yang lingkungannya belum memiliki fasilitas penerangan lampu jalan umum, bisa mengajukan pemasangan fasilitas tersebut ke PT PLN (Persero). Namun ada tatacara yang harus ditempuh untuk mengajukan fasilitas tersebut.

Seperti dikutip Liputan6.com dari situs resmi PT PLN, Sabtu (6/7/2013), berikut prosedur pemasangan instalasi listrik untuk penerangan jalan umum.

1. Masyarakat membuat surat permohonan ke pemerintah daerah untuk pemasangan instalasi listrik atau PJU, dengan syarat surat permohonan di ketahui Perangkat Desa hingga Kecamatan.

2. Pemda membuat surat permohonan izin ke PLN sesuai permintaan masyarakat.

3. PLN menerima permohonan atau laporan dari Pemda untuk instalasi listrik tersebut0.

4. PLN mengadakan survei sesuai permintaan Pemda di lokasi yang akan diminta dipasang instalasi listrik sesuai permintaan masyarakat.

5. Hasil survei PLN dibuat dalam bentu gambar instalasi listrik untuk memperhitungan besar biayanya.

6. PLN mengeluarkan izin pemasangan instalasi listrik /PJU beserta persyaratan dan biaya yang diajukan Pemda.

7.  Pemda menerima surat izin pemasangan instalasi listrik/PJU dari PLN beserta persyaratan biaya izin sesuai permintaan masyarakat.

8. Pemda melakukan pembayaran biaya izin pemasangan instalasi listrik /PJU ke PLN.
   
9. Setelah Pemda melakukan pembayaran izin ke PLN pemasangan instalasi listrik/PJU, Pemda menunjuk kontraktor listrik yang memiliki perizinan syah untuk memasang instalasi listrik/PJU sesuai permintaan masyarakat.

"Demikian prosedural pemasangan instalasi listrik secara legal, semoga masyarakat mengetahui dan semoga bermanfaat untuk kita semua," isi pengumuman PLN dalam situsnya. (Pew/Nur)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya