Polda: Kalau Ada Kasus Lain Hercules Kembali Ditahan

Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rosario Marshal dikabarkan akan ditangkap kembali begitu keluar dari tahanan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Jul 2013, 17:36 WIB
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rosario Marshal dikabarkan akan ditangkap kembali begitu keluar dari tahanan. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan hal itu bisa saja terjadi.

"Kalau dia (Hercules) ada pelanggaran lain, ada kasus lain, ya itu bisa ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mal Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (6/7/2013).

Rikwanto menambahkan, Polda hanya merupakan tempat penitipan untuk penahanan Hercules. Mengenai adanya kabar yang mengatakan bahwa Hercules akan ditangkap lagi setelah dia keluar dari penjara, Rikwanto menyerahkan itu kepada Jaksa.

"Vonis itu merupakan domain pengadilan dan jaksa, bukan polisi. Hercules itu merupakan tahanan jaksa," ujar Rikwnto.

Sebelumnya, kuasa hukum Hercules, Joao Meco mengatakan, kliennya dijadwalkan bebas dari penjara pada pukul 00.00 WIB, Sabtu 6 Juli. Hercules yang divonis 4 bulan, direncanakan bebas setelah masa tahanannya habis.

Namun beredar kabar bahwa Hercules akan dimasukan ke dalam penjara lagi, karena kasus lain. Diduga Hercules akan ditangkap lagi dengan dijerat Pasal 368 KUHP mengenai Pemerasan.

Tetapi, Hercules batal bebas hari ini karena Jaksa menunda eksekusi. Jaksa menunda kebebasan Hercules karena masih pikir-pikir akan melakukan banding. (Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya