Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan penggunaan layanan wifi yang diajukan PT Garuda Indonesia Tbk hanya diperbolehkan pada pesawat Boeing 777-300ER.
Penggunaan teknologi yang sama untuk jenis pesawat lain milik maskapai penerbangan nasional tersebut hanya boleh digunakan jika telah melalui pengujian yang komprehensif dari tim Kominfo.
"Meskipun uji coba di pesawat Boeing 777-300 ER telah berjalan baik, bukan berarti penggunaan wifi diperbolehkan juga pada jenis pesawat lain," kata Kepala Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/7/2013).
Kominfo mengungkapkan, tim dari kementeriannya juga akan melakukan pengujian perdana penggunaan Wifi pada penerbangan perdana komersial untuk rute Jakarta-Jeddah. Uji coba ini dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2013.
Dengan selesainya hasil pengujian tersebut, Kominfo berjanji akan segera memproses seluruh kelengkapan dokumen administrasi yang melibatkan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) khususnya Ditrektorat Telekomunikasi.
"Ini penting disampaikan karena konsep hasil pengujian ini akan dilaporkan pada pimpinan untuk memperoleh pengesahan," tegas Gatot.
Dia memastikan, Kominfo sama sekali tidak membebankan pembiayaan untuk pengujian yang telah dilakukan. Namun, perusahaan Garuda Indonesia diwajibkan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNB) jika seluruh proses perijinannya terpenuhi.(Dny/Shd)
Penggunaan teknologi yang sama untuk jenis pesawat lain milik maskapai penerbangan nasional tersebut hanya boleh digunakan jika telah melalui pengujian yang komprehensif dari tim Kominfo.
"Meskipun uji coba di pesawat Boeing 777-300 ER telah berjalan baik, bukan berarti penggunaan wifi diperbolehkan juga pada jenis pesawat lain," kata Kepala Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/7/2013).
Kominfo mengungkapkan, tim dari kementeriannya juga akan melakukan pengujian perdana penggunaan Wifi pada penerbangan perdana komersial untuk rute Jakarta-Jeddah. Uji coba ini dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2013.
Dengan selesainya hasil pengujian tersebut, Kominfo berjanji akan segera memproses seluruh kelengkapan dokumen administrasi yang melibatkan Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) khususnya Ditrektorat Telekomunikasi.
"Ini penting disampaikan karena konsep hasil pengujian ini akan dilaporkan pada pimpinan untuk memperoleh pengesahan," tegas Gatot.
Dia memastikan, Kominfo sama sekali tidak membebankan pembiayaan untuk pengujian yang telah dilakukan. Namun, perusahaan Garuda Indonesia diwajibkan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNB) jika seluruh proses perijinannya terpenuhi.(Dny/Shd)