Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq. Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengesampingkan eksepsi yang disampaikan pengacara maupun mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
"Menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa. Menetapkan putusan untuk terus perkara ini dilanjutkan. Dan harus dikesampingkan, karena telah keluar dari lingkup ketentuan eksepsi," kata Jaksa Triningsih saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurut Triningsih, dakwaan untuk Luthfi Hasan sudah jelas, sehingga penetapan statusnya dalam kasus ini sudah jelas pula. Penetapan tersebut sudah berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang memenuhi ketentuan perundangan.
Setelah mendengarkan tanggapan penolakan eksepsi yang disampaikan Jaksa, Hakim Gus Rizal dan anggotanya akan melakukan pertimbangan.
Gus Rizal mengatakan, majelis hakim akan memberikan putusan atau putusan sela pada agenda sidang berikutnya. "Sidang dilanjut tanggal 15 Juni, dengan agenda putusan sela," kata Gus Rizal. (Eks/Yus)
"Menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa. Menetapkan putusan untuk terus perkara ini dilanjutkan. Dan harus dikesampingkan, karena telah keluar dari lingkup ketentuan eksepsi," kata Jaksa Triningsih saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurut Triningsih, dakwaan untuk Luthfi Hasan sudah jelas, sehingga penetapan statusnya dalam kasus ini sudah jelas pula. Penetapan tersebut sudah berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang memenuhi ketentuan perundangan.
Setelah mendengarkan tanggapan penolakan eksepsi yang disampaikan Jaksa, Hakim Gus Rizal dan anggotanya akan melakukan pertimbangan.
Gus Rizal mengatakan, majelis hakim akan memberikan putusan atau putusan sela pada agenda sidang berikutnya. "Sidang dilanjut tanggal 15 Juni, dengan agenda putusan sela," kata Gus Rizal. (Eks/Yus)