Jaksa: Eksepsi Penasihat Hukum LHI Asal-asalan

Menurut jaksa, eksepsi itu tidak relevan, karena sudah mencampuradukkan antara aspek yuridis dan nonyuridis.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Jul 2013, 17:27 WIB
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyoroti eksepsi yang dibuat penasihat hukum Luhfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus suap kuota impor daging sapi, perihal kinerja KPK. Menurut jaksa, eksepsi itu tidak relevan, karena sudah mencampuradukkan antara aspek yuridis dan nonyuridis.

"Cara pembelaan yang diajukan penasihat hukum adalah cara yang tidak tepat dan terkesan asal-asalan," kata Jaksa Muhibbudin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Ia menilai, penasihat hukum LHI memberikan ukuran keberhasilan kinerja KPK secara subjektif dalam eksepsinya. Yaitu, KPK berhasil, jika KPK sudah tidak bisa menemukan lagi tersangka korupsi dan fungsi pencegahan lebih utama dibanding pemberantasan.

"Sungguh mengherankan argumentasi yang dibangun penasihat hukum. Boleh jadi, penasihat hukum tidak mengenal KPK baik yang di pencegahan maupun penindakan," tambah Muhibbudin.

Dalam agenda persidangan sebelumnya, eksepsi penasihat hukum LHI menyebutkan, semakin banyak tersangka korupsi yang ditangkap KPK, justru makin menunjukkan kegagalan KPK. (Mut/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya