Pengusaha Paulus David Nelwan atau yang akrab disapa Paul Nelwan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paul dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Selain Paul, KPK juga memanggil 2 orang dari pihak swasta yang bernama Lerman Simbolon dan Fenny L Pangkey sebagai saksi kasus senilai Rp 2,5 triliun itu.
Nama Paul Nelwan mencuat karena dugaan sebagai penghubung Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dengan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Paul juga disebut-sebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini menjadi terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Rumah Paul Nelwan pun menjadi tempat sasaran penggeledahan KPK.
Paul, diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp 9 miliar kepada 2 anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat, yakni I Wayan Koster dan Angelina Sondakh.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) Dedi Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor. (Sul/Sss)
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Selain Paul, KPK juga memanggil 2 orang dari pihak swasta yang bernama Lerman Simbolon dan Fenny L Pangkey sebagai saksi kasus senilai Rp 2,5 triliun itu.
Nama Paul Nelwan mencuat karena dugaan sebagai penghubung Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris dengan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Paul juga disebut-sebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini menjadi terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Rumah Paul Nelwan pun menjadi tempat sasaran penggeledahan KPK.
Paul, diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp 9 miliar kepada 2 anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat, yakni I Wayan Koster dan Angelina Sondakh.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) Dedi Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Divisi Konstruksi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor. (Sul/Sss)