`Tangan Kanan` Hercules Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Edi Turangga (48), anak buah Hercules Rozario Marshal, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sejak 2006 oleh Polres Jakbar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Jul 2013, 19:21 WIB
Edi Turangga (48), anak buah Hercules Rozario Marshal, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Jakarta Barat. Dalam pemeriksaan Edi dinyatakan terbukti terlibat kasus pemerasan yang dilakukan pada 2006 hingga 2012.

"Dia sudah resmi kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pemerasan dari tahun 2006 sampai 2012," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Hengki Haryadi di Markas Polres Jakbar, Selasa (9/7/2013).

Hengki mengatakan, sebelum menangkap 'tangan kanan' dari terpidana kasus perlawanan terhadap aparat ini, polisi telah mengintai pelaku. "Dia dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Hengki.

Kepolisian berharap atas tertangkapnya anak buah Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru ini dapat menjadi langkah awal untuk mencari tersangka lainnya. Hal itu dilakukan kepolisian untuk memberantas aksi premanisme di wilayah Jakbar.

"Mudah-mudahan menjadi entry point untuk mencari tersangka lain. Pokoknya zero premanisme di Jakarta Barat," jelas Hengki.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Jakbar menangkap Edi di rumahnya di Kebon Jeruk, Jakbar, karena terlibat pemerasan. Edi merupakan orang yang membantu Hercules untuk memeras korban-korbannya dan dia adalah petugas lapangan. (Ado/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya