Kantor <i>Koran Tempo</i> Disita

Rumah petinggi PT Tempo Inti Media Tbk Goenawan Mohammad dan Gedung Koran Tempo di Kebayoran Baru, Jaksel, disita PN Jaktim. Penyitaan dilakukan karena gugatan Tommy Winata dikabulkan.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Sep 2003, 23:14 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi sita jamin rumah milik petinggi PT Tempo Inti Media Tbk Goenawan Mohammad dan Gedung Koran Tempo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/9). Penyitaan itu adalah pelaksanaan vonis yang mengabulkan gugatan Tommy Winata agar Goenawan Mohammad dan Tempo Inti Media, selaku penerbit Majalah Berita Mingguan Tempo, tak dapat memperjualbelikan aset selama persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik masih berlangsung.

Di hadapan penghuni rumah di Jalan Tanah Mas II Blok B Nomor 19 Kayu Putih, Tim Juru Sita PN Jaktim yang diketuai Maher dan Edi Nugroho membacakan keputusan pengadilan yang menyatakan penyitaan atas bangunan tersebut sebagai jaminan. Saat pembacaan sita jaminan, Goenawan Mohammad yang juga redaktur senior di Majalah Tempo tidak berada di tempat.

Rekan sejawat Goenawan Mohammad, seperti Fikri Jufri dan Marsillam Simanjuntak, sempat memprotes proses penyitaan tersebut. Menurut mereka, penyitaan itu tak disertai berkas yang lengkap. Keduanya juga menilai penyitaan ini tak etis secara hukum karena persidangan kasus gugatan bos Artha Graha Tomy Winata dan Majalah Tempo masih berlangsung dan belum ada vonis.(SID/Fransambudi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya