Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya serius menangani kasus Olga Syahputra yang dilaporkan dokter Febby Karina. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil saksi ahli yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI atau Kemenkominfo.
Demikian diutarakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Rikwanto, di kantornya, Selasa (9/7/2013). Sejauh ini sudah lima saksi yang dipanggil polisi, yaitu Kartika Putri, Raffi Ahmad, Jessica Iskandar, Jono (kamerawan) dan pelapor yakni Febby Karina.
"Penyidik merasa cukup dengan saksi-saksi tersebut. Nantinya akan dilengkapi dengan saksi ahli dari Kemenkominfo yang membantu kami untuk membuktikan apakah benar Olga melakukan tindak pidana yang dimaksud," terang Rikwanto.
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi mengaku telah memegang barang bukti utama dalam kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah yang dilakukan Olga Syahputra kepada dokter Febby Karina. Barang bukti itu berupa rekaman kejadian saat Olga syuting live Pesbukers, beberapa bulan lalu.
"Kami sudah minta rekaman itu, sudah ada di sini," jelas Rikwanto. Rekaman inilah yang akan dianalisis saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Setelah rekaman diperiksa, polisi akan memanggil Olga. Sayang, untuk waktu pastinya, Rikwanto belum mendapat informasi lebih lanjut. "Yang pasti, pasal yang dituduhkan masih sama. Hukumannya bisa enam tahun karena ada UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) juga," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu terjadi di lokasi syuting program tersebut. Ketika itu, Olga menarik Febby ke depan kamera dan bercanda sambil mengatakan kalau Febby memiliki hubungan rahasia dengan salah seorang karyawan stasiun televisi ANTV.
Atas candaan Olga tersebut, Febby mengaku rumah tangganya menjadi bermasalah. Sang suami mencurigai Febby memiliki hubungan spesial dengan pegawai televisi tersebut [baca: Olga Syahputra Dilaporkan Seorang Dokter ke Polisi].(Waswas/Fei/Ans)
Demikian diutarakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Rikwanto, di kantornya, Selasa (9/7/2013). Sejauh ini sudah lima saksi yang dipanggil polisi, yaitu Kartika Putri, Raffi Ahmad, Jessica Iskandar, Jono (kamerawan) dan pelapor yakni Febby Karina.
"Penyidik merasa cukup dengan saksi-saksi tersebut. Nantinya akan dilengkapi dengan saksi ahli dari Kemenkominfo yang membantu kami untuk membuktikan apakah benar Olga melakukan tindak pidana yang dimaksud," terang Rikwanto.
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi mengaku telah memegang barang bukti utama dalam kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah yang dilakukan Olga Syahputra kepada dokter Febby Karina. Barang bukti itu berupa rekaman kejadian saat Olga syuting live Pesbukers, beberapa bulan lalu.
"Kami sudah minta rekaman itu, sudah ada di sini," jelas Rikwanto. Rekaman inilah yang akan dianalisis saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Setelah rekaman diperiksa, polisi akan memanggil Olga. Sayang, untuk waktu pastinya, Rikwanto belum mendapat informasi lebih lanjut. "Yang pasti, pasal yang dituduhkan masih sama. Hukumannya bisa enam tahun karena ada UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) juga," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu terjadi di lokasi syuting program tersebut. Ketika itu, Olga menarik Febby ke depan kamera dan bercanda sambil mengatakan kalau Febby memiliki hubungan rahasia dengan salah seorang karyawan stasiun televisi ANTV.
Atas candaan Olga tersebut, Febby mengaku rumah tangganya menjadi bermasalah. Sang suami mencurigai Febby memiliki hubungan spesial dengan pegawai televisi tersebut [baca: Olga Syahputra Dilaporkan Seorang Dokter ke Polisi].(Waswas/Fei/Ans)