Ical: Presidential Threshold 20% Tak Perlu Direvisi

Partai Golkar yakin dapat melampaui ambang batas Presidential Threshold sebesar 20 persen untuk mengusung calon presiden.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jul 2013, 18:57 WIB
Partai Golkar tetap secara tegas menolak revisi Undang Undang Pemilihan Umum Presiden. Bahkan, Partai Golkar yakin dapat melampaui ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen untuk mengusung calon presiden.

"Kita optimis tembus angka 20 persen Presidential Threshold Pilpres," kata Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).

Pria yang biasanya dipanggil Ical itu mengatakan, Partai Golkar tidak akan mengubah pendiriannya. Tetap pada ambang batas 20 persen. "Itu tidak perlu untuk direvisi," terangnya.

Sementara itu di Gedung DPR, pembahasan tentang direvisi atau tidaknya UU Pilpres itu masih tarik ulur. Bahkan pembahasannya ditunda hingga selepas perayaan Idul Fitri.

Ketua Badan Legislasi DPR, Ignatius Mulyono menyatakan, polemik dalam UU Pilpres adalah pada masalah aturan tentang syarat pengusungan calon presiden. Meskipun telah dibawa ke pimpinan DPR, tarik ulur masih terjadi.

Sementara Partai Demokrat tetap menganggap tak ada urgensi untuk mengubah UU itu. Begitu juga dengan PAN dan PKB yang tetap bertahan menggunakan UU yang lama. Partai lain yang menyatakan sama adalah PDIP.

Untuk deretan partai yang tak setuju. Seperti sikap PKS yang mendukung untuk dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. PKS menilai politik semakin dinamis, sehingga butuh perubahan undang-undang yang dinamis pula.

Merasa perlu adanya revisi, juga hadir dari Partai Hanura, dengan menyebut RUU Pilpres penting dilanjutkan untuk melahirkan calon presiden alternatif yang diinginkan rakyat. Hanura juga ngotot untuk membawa RUU Pilpres ini ke paripurna untuk dilakukan pembahasan.

Dukungan revisi juga hadir dari PPP, yang meminta agar RUU Pilpres ini segera dibawa ke paripurna dengan 2 opsi. Lain hal dengan Fraksi Gerindra, yang ingin tetap RUU ini harus dibahas ke tingkat yang lebih lanjut. (Frd/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya