Rapat tertutup Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi tampaknya akan mendorong DPR gunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.
"Rapat tadi, mendorong DPR untuk menggunakan HMP terhadap mantan Gubernur BI, Boediono," kata Anggota Timwas dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Dalam rapat tertutup itu, lanjut Bambang, kendati tak boleh disampaikan ke publik detail substansi hukumnya. Namun secara tegas, pimpinan KPK menepis anggapan publik bahwa penetapan Budi Mulia dan kawan-kawan bukan sebagai tersangka gratifikasi, tetapi lebih pada tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP oleh dewan Gubernur yang saat itu dipimpin Gubernur BI Boediono.
"Kemudian penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam rapat dewan gubernur BI, yang dipimpin oleh Gubernur BI Boediono dan dihadiri oleh deputi gubernur senior Miranda Geoltom serta enam anggota dewan gubernur BI termasuk Budi Mulia dan Siti Fadjriah," kata dia.
Bambang menjelaskan, jika mengacu Undang Undang BI tentang segala keputusan strategis harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur sebagai lembaga tertinggi BI yang bersifat kolektif kolegial. Artinya, tidak bisa hanya Budi Mulya atau Siti Fajriah yang dipersalahkan.
"Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," tegas Bambang.
Selain itu, lanjut dia, Timwas tadi juga sepakat memberi apresiasi kerja keras KPK. Setelah melalui rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan, atau bailout, untuk eks Bank Century akhirnya sampai juga di jantung persoalan.
"Bukti-bukti terdahulu, plus sejumlah kesaksian terbaru dari para terperiksa, baik kesaksian SMI di AS dan saksi lainnya di Australia, memosisikan KPK harus fokus pada indikasi moral hazard sejumlah oknum mantan pimpinan Bank Indonesia," kata Bambang. (Ali)
"Rapat tadi, mendorong DPR untuk menggunakan HMP terhadap mantan Gubernur BI, Boediono," kata Anggota Timwas dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Dalam rapat tertutup itu, lanjut Bambang, kendati tak boleh disampaikan ke publik detail substansi hukumnya. Namun secara tegas, pimpinan KPK menepis anggapan publik bahwa penetapan Budi Mulia dan kawan-kawan bukan sebagai tersangka gratifikasi, tetapi lebih pada tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP oleh dewan Gubernur yang saat itu dipimpin Gubernur BI Boediono.
"Kemudian penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam rapat dewan gubernur BI, yang dipimpin oleh Gubernur BI Boediono dan dihadiri oleh deputi gubernur senior Miranda Geoltom serta enam anggota dewan gubernur BI termasuk Budi Mulia dan Siti Fadjriah," kata dia.
Bambang menjelaskan, jika mengacu Undang Undang BI tentang segala keputusan strategis harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur sebagai lembaga tertinggi BI yang bersifat kolektif kolegial. Artinya, tidak bisa hanya Budi Mulya atau Siti Fajriah yang dipersalahkan.
"Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," tegas Bambang.
Selain itu, lanjut dia, Timwas tadi juga sepakat memberi apresiasi kerja keras KPK. Setelah melalui rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan, atau bailout, untuk eks Bank Century akhirnya sampai juga di jantung persoalan.
"Bukti-bukti terdahulu, plus sejumlah kesaksian terbaru dari para terperiksa, baik kesaksian SMI di AS dan saksi lainnya di Australia, memosisikan KPK harus fokus pada indikasi moral hazard sejumlah oknum mantan pimpinan Bank Indonesia," kata Bambang. (Ali)