Politisi PDIP, Izedrik Emir Moeis akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan perdananya. Emir Moeis diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Dengan mengenakan kemeja putih, Emir Moeis tiba di gedung KPK tepat pukul 10.30 WIB. Mantan Ketua Komisi XI itu enggan berkomentar apapun mengenai materi pemeriksaannya.
Seperti tergesa-gesa ingin menghindari wartawan, Emir pun sempat berucap bahwa dirinya akan menjawab semua pertanyaan wartawan usai menjalankan pemeriksaan.
"Iya nanti, saya masuk dulu ya," ujar Emir Moeis sambil memasuki lobi gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Emir yang merupakan mantan Ketua Komisi XI DPR pada 26 Juli 2012.
Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Sul/Ism)
Dengan mengenakan kemeja putih, Emir Moeis tiba di gedung KPK tepat pukul 10.30 WIB. Mantan Ketua Komisi XI itu enggan berkomentar apapun mengenai materi pemeriksaannya.
Seperti tergesa-gesa ingin menghindari wartawan, Emir pun sempat berucap bahwa dirinya akan menjawab semua pertanyaan wartawan usai menjalankan pemeriksaan.
"Iya nanti, saya masuk dulu ya," ujar Emir Moeis sambil memasuki lobi gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Emir yang merupakan mantan Ketua Komisi XI DPR pada 26 Juli 2012.
Emir diduga menerima suap senilai lebih dari USD 300.000 atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Sul/Ism)