Caleg Dicoret, PAN Laporkan Bawaslu ke DKPP

"Selviana sudah dapatkan surat keterangan pengganti ijazah tersebut yang membuktikan bahwa beliau benar sekolah di sana," kata Putra.

oleh Riski Adam diperbarui 11 Jul 2013, 16:26 WIB
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mencoret caleg Selviana Sofyan Husen karena ijazah SMA-nya bermasalah. Karena itu, PAN akan mengajukan gugatan terhadap putusan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita besok akan ke DKPP untuk berkonsultasi apakah akan dilanjutkan atau tidak permasalahan ini. Setelah itu nanti akan diambil langkah hukum selanjutnya, bisa ke PT TUN, MA, atau MK," kata Ketua Komite Pemenangan Pemilu PAN, Putra Jaya Husein di kantor DPP PAN, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).

Ia menjelaskan, Selviana tidak melanggar persyaratan yang telah ditetapkan KPU, lantaran Selviana telah mendapatkan Surat Keterangan pengganti ijazah yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jendral Pendidikan Menengah. Lantaran, ijazah SMA yang dimiliki Selviana yang bersekolah di Istitute Le Manoir, Bern, Swiss, telah hilang. Terlebih, sekolah itu sudah tutup sejak 1993 lalu.

"Ijasah SLTA Bu Selviana hilang. Beliau sekolah di Swiss yakni di Institute Le Manoir, Bern. Untuk kasus Bu Selviana yang sekolah di luar negeri dan ijazahnya hilang serta sekolahnya sudah tutup tahun 1993 dan pemiliknya meninggal dunia itu tidak ada aturannya. Apalagi beliau sudah mendapatkan surat keterangan pengganti ijazah tersebut yang membuktikan bahwa beliau benar sekolah di sana," tegas Putra.

Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan PAN untuk mengikutsertakan Dapil Sumbar I dalam Pemilu 2014. Namun, Bawaslu menegaskan keputusan KPU yang mencoret bacaleg atas nama Selvyana Sofyan Hosen karena tidak memenuhi syarat dalam hal pendidikan.

"Tidak mengikutsertakan Saudari Selviana Sofyan Husen yang memang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku," tutur Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu Muhammad. (Adi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya