Eksekusi Lahan di Situbondo Ricuh

Eksekusi dilakukan karena pemilik tanah memiliki tanggungan utang sebesar Rp 80 juta dengan agunan sertifikat tanah seluas 1.300 meter persegi.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 07 Jun 2012, 01:28 WIB
Eksekusi dilakukan karena pemilik tanah memiliki tanggungan utang sebesar Rp 80 juta dengan agunan sertifikat tanah seluas 1.300 meter persegi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya