Terdakwa kasus dugaan sodomi, Briptu Eko dan Saiful, dituntut masing-masing 8 Tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. Mendengar tuntuan itu, Ibu bocah F, Marijah menangis histeris dan berteriak-teriak. Istri Briptu Eko beserta keluarga juga menangis histeris.
Ditemui usai persidangan, Marijah, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Dia menilai seharusnya tuntutan jaksa bisa lebih berat dari itu. "Masih kurang puas dengan tuntutan jaksa. Harusnya lebih berat karena dia aparat, seharusnya kan dia tugasnya melindungi," kata Marijah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2013).
Sementara itu, di tempat yang sama, istri Briptu Eko, Mey mengatakan, hanya bisa pasrah dan berharap datangnya keadilan. "Harapan saya sebagai istri sih bapak bebas. Saya juga berharap dalam pelapor diberikan hidayah," ucap Mey.
Kasus ini bermula saat Briptu Eko dan rekannya Saiful dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap F, bocah berumur 5 tahun. Orangtua korban kemudian melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 21 Febuari 2013.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 82 UU No 23 tahun 2007, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun serta denda maksimal Rp 300 juta. (Ali/Mut)
Ditemui usai persidangan, Marijah, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Dia menilai seharusnya tuntutan jaksa bisa lebih berat dari itu. "Masih kurang puas dengan tuntutan jaksa. Harusnya lebih berat karena dia aparat, seharusnya kan dia tugasnya melindungi," kata Marijah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2013).
Sementara itu, di tempat yang sama, istri Briptu Eko, Mey mengatakan, hanya bisa pasrah dan berharap datangnya keadilan. "Harapan saya sebagai istri sih bapak bebas. Saya juga berharap dalam pelapor diberikan hidayah," ucap Mey.
Kasus ini bermula saat Briptu Eko dan rekannya Saiful dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap F, bocah berumur 5 tahun. Orangtua korban kemudian melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis, 21 Febuari 2013.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 82 UU No 23 tahun 2007, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun serta denda maksimal Rp 300 juta. (Ali/Mut)