Majelis hakim PN Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah karena berbuat lalai dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam Dua atau Jembatai Kutai Kartanegara.
Terdakwa Jembatan Kutai Kartanegara Divonis Tiga Tahun
Majelis hakim PN Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah karena berbuat lalai dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam Dua atau Jembatai Kutai Kartanegara.
diperbarui 06 Jun 2012, 17:37 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta Unik Botram, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Sunda
Resep Membuat Bakso Sapi Lezat dan Kenyal, Bisa Jadi Ide Jualan
Darius Sinathrya Sebut Keputusan Pecat Shin Tae-Yong Berani dan Terlalu Berisiko, Ingatkan 4 Sisa Laga
Apakah Baik Minum Kopi di Pagi Hari? 5 Manfaat Kesehatan yang Tak Terduga
26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Selasa 7 Januari 2025, Cek Selengkapnya!
Justin Trudeau Mundur Sebagai PM Kanada, Gejolak Internal Partai Liberal Salah Satu Alasannya
Top 3: Pencopotan Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesai Bikin Heboh
Trafik Internet Indosat Naik 10 Persen Pada Puncak Liburan Tahun Baru 2025
Mantan Menlu Retno Marsudi Bergabung dengan ParagonCorp, Apa Jabatan Barunya?
Top 3 Islami: Golongan Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Amal Laki-Laki, Kisah Karomah Kiai Abbas Banyuwangi Hentikan Kereta dengan Benang
Resep Nasi Kebuli Sederhana yang Lezat dan Mudah Dibuat
Program Makan Bergizi Gratis Baru di 26 Provinsi Saja, Ini Alasannya