Tim Penyidik Polisi tengah menyelidiki perusahaan perkebunan PT Adei Plantation (AP) asal Malaysia, yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan di Riau yang menimbulkan bencana asap. Penyidik juga memeriksa 14 saksi dari manajemen perusahaan dan masyarakat.
"14 Saksi yang diperiksa, namun belum bisa tentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka. 14 Saksi itu masyarakat dan manajemen," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Perusahan tersebut terbukti melanggar pidana maka akan dikenakan sanksi Undang-undang Korporasi dan Pembakaran Hutan. Ronny tegaskan, ada tanggungjawab perusahaan dalam kejadian pembakaran.
"Tapi siapa yang membakar masih didalami. Karenanya, belum ditetapakan siapa yang bertanggungjawab. Pimpinan tinggal tunggu," ujarnya.
Hanya sejauh ini, pemeriksaan terhadap Perusahaan itu belum ada perkembangan. Saat ini, tim masih mendalami pemeriksaan.
"Karena korporasi yang berhasil diidentifikasi lakukan pidana pembakaran, masih dalami saksi. Apakah ada yang paling kuat untuk mempertanggungjawabkan sebagai tersangka," tutup Ronny. (Sul/Ism)
"14 Saksi yang diperiksa, namun belum bisa tentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka. 14 Saksi itu masyarakat dan manajemen," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Perusahan tersebut terbukti melanggar pidana maka akan dikenakan sanksi Undang-undang Korporasi dan Pembakaran Hutan. Ronny tegaskan, ada tanggungjawab perusahaan dalam kejadian pembakaran.
"Tapi siapa yang membakar masih didalami. Karenanya, belum ditetapakan siapa yang bertanggungjawab. Pimpinan tinggal tunggu," ujarnya.
Hanya sejauh ini, pemeriksaan terhadap Perusahaan itu belum ada perkembangan. Saat ini, tim masih mendalami pemeriksaan.
"Karena korporasi yang berhasil diidentifikasi lakukan pidana pembakaran, masih dalami saksi. Apakah ada yang paling kuat untuk mempertanggungjawabkan sebagai tersangka," tutup Ronny. (Sul/Ism)