Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum menindaklanjuti pengaduan pengusaha penukaran mata uang asing Helena yang melaporkan Direktur Pemberantasan BNN Irjen Benny J Mamoto dengan tuduhan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
"Kasus Helena tentang adanya penyimpangan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari kasus pokok narkoba belum ditindaklanjuti," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Ronny menjelaskan, laporan Helena belum ditindaklanjuti karena proses penyidikan yang dilakukan BNN terhadap kasus narkoba dan TPPU yang melibatakan perusahaan PT Sky Money Changer (SMC) --milik Helena-- belum selesai. Bila proses penyidikan BNN telah tuntas, maka Polri akan memprosesnya.
"Karena yang dilaporkan Helena adalah kewenangan penyidik BNN dalam proses penyidikan. Sehinga kita bisa lakukan penyidikan setelah penyidikan dalam kasus itu tuntas." ujar Ronny.
Helena sebelumnya melaporkan Benny Mamoto ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemerasan senilai 800 ribu dolar Singapura. Berdasarkan tanda bukti laporan (TBL) bernomor TBL/288/VI/2013/ Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013, Benny diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP.
Benny sendiri, membantah tuduhan pemerasan tersebut. Dia mengaku sama sekali tidak mengenal Helena, apalagi memerasnya. Bahkan, Benny membalas dengan menuding Helena berada di bawah beking sindikat narkoba internasional. Benny menuding laporan ini sebagai konspirasi. (Eks)
"Kasus Helena tentang adanya penyimpangan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari kasus pokok narkoba belum ditindaklanjuti," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Ronny menjelaskan, laporan Helena belum ditindaklanjuti karena proses penyidikan yang dilakukan BNN terhadap kasus narkoba dan TPPU yang melibatakan perusahaan PT Sky Money Changer (SMC) --milik Helena-- belum selesai. Bila proses penyidikan BNN telah tuntas, maka Polri akan memprosesnya.
"Karena yang dilaporkan Helena adalah kewenangan penyidik BNN dalam proses penyidikan. Sehinga kita bisa lakukan penyidikan setelah penyidikan dalam kasus itu tuntas." ujar Ronny.
Helena sebelumnya melaporkan Benny Mamoto ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemerasan senilai 800 ribu dolar Singapura. Berdasarkan tanda bukti laporan (TBL) bernomor TBL/288/VI/2013/ Bareskrim tertanggal 28 Juni 2013, Benny diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 KUHP.
Benny sendiri, membantah tuduhan pemerasan tersebut. Dia mengaku sama sekali tidak mengenal Helena, apalagi memerasnya. Bahkan, Benny membalas dengan menuding Helena berada di bawah beking sindikat narkoba internasional. Benny menuding laporan ini sebagai konspirasi. (Eks)