Kemenkum HAM: Kapasitas Napi LP Tanjung Gusta Medan Berlebihan

Lapas Tanjung Gusta, Medan, mengalami kelebihan kapasitas narapidana 247 persen.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jul 2013, 23:33 WIB
Salah satu pemicu bentrok berujung kebakaran di Lapas Tanjung Gusta, Medan adalah kapasitas narapidana yang berlebihan. Sehingga mudah terjadi kerusuhan dan berujung pada kaburnya napi.

"Jumlah itu melebihi kuota sampai 247 persen, dari kapasitas maksimal lapas yang seharusnya hanya 1054 orang," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam siaran tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (11/7/2013).

Menurut dia, berdasarkan laporan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah hunian di Lapas Tanjung Gusta per 11 Juli 2013 adalah 2600 orang, terdiri dari 2594 orang napi dan 6 orang tahanan.

Persoalan kapasitas yang berlebih itu, lanjutnya, bukan hanya terjadi di Medan. Tetapi rata-rata lapas kota-kota besar di Indonesia. Hal itu terjadi karena kapasitas lapas yang berbanding terbalik dengan napi.

"Sejauh ini, kondisi tetap aman karena kerja keras petugas yang melakukan pendekatan lebih personal, tidak hanya bersandar pada kekuatan penjagaan semata," pungkas Denny. (Yog/Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya