PT Askes (Persero) masih menunggu keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjual anak usahanya, PT InHealth Indonesia (InHealth). Penjualan anak usaha diambil karena Askes akan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014.
Hal ini disampaikan Direktur Utama Askes, Fahmi Idris usai acara Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk Pemberian Jasa Layanan Perbankan ke Peserta Askes di Gedung ASKES, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
"Kami menunggu keputusan Kementerian BUMN, menunggu keputusan dari sana boleh divestasi untuk berapa banyak," ujarnya.
Fahmi mengatakan penjualan anak usaha Askes Inhealth sudah pasti. Secara tertulis saham Inhealth rencananya akan dijual sebesar 70%, sedangkan 30% tetap berada di tangan Askes. "Untuk saham 30% itu sifatnya tertulis yah," lanjut Fahmi.
Sejauh mana proses penjualan saham InHealth, Dia mengaku semua itu berada di tangan keputusan dan kepastian Kementerian BUMN.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, penjualan anak usaha Askes boleh kepada pihak manapun termasuk kepada perusahaan BUMN lainnya. Tapi penjualan tetap harus sesuai prosedur tender yang telah ditetapkan. "Boleh juga mengundang pihak swasta juga," ujar Dahlan. (Dis/Nur)
Hal ini disampaikan Direktur Utama Askes, Fahmi Idris usai acara Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk Pemberian Jasa Layanan Perbankan ke Peserta Askes di Gedung ASKES, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
"Kami menunggu keputusan Kementerian BUMN, menunggu keputusan dari sana boleh divestasi untuk berapa banyak," ujarnya.
Fahmi mengatakan penjualan anak usaha Askes Inhealth sudah pasti. Secara tertulis saham Inhealth rencananya akan dijual sebesar 70%, sedangkan 30% tetap berada di tangan Askes. "Untuk saham 30% itu sifatnya tertulis yah," lanjut Fahmi.
Sejauh mana proses penjualan saham InHealth, Dia mengaku semua itu berada di tangan keputusan dan kepastian Kementerian BUMN.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, penjualan anak usaha Askes boleh kepada pihak manapun termasuk kepada perusahaan BUMN lainnya. Tapi penjualan tetap harus sesuai prosedur tender yang telah ditetapkan. "Boleh juga mengundang pihak swasta juga," ujar Dahlan. (Dis/Nur)