Rusuh LP Tanjung Gusta Soal Remisi? Wamenkumham: Masih Didalami

Para napi memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dianggap merugikan. Soal aturan remisi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Jul 2013, 13:01 WIB
Listrik mati dan air yang tak mengalir di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumut, sejak subuh hingga petang kemarin memicu amuk narapidana. Mereka membakar lapas dan menyandera petugas. 2 Sipir dan 3 napi tewas dalam insiden tersebut. Tapi, diduga bukan cuma itu penyebabnya.

Para napi juga memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dianggap merugikan mereka. PP tersebut menyebutkan napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tidak mendapatkan remisi, termasuk menjelang Hari Ulang Tahun RI.

Terkait dugaan itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah isu tersebut. Ia mengatakan, soal penyebab rusuh, masih harus dilakukan pendalaman.

"Ini termasuk yang masih harus didalami. Polri sudah buat tim khusus untuk mendalami motif dari kerusakan lapas ini," kata Denny di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Lanjut Denny, PP 99 itu memang untuk pengetatan remisi terutama kepada para napi yang terkena tindak pidana khusus, terutama korupsi, narkotika, dan teroris.

"Ini memang PP yang memberikan pengetatan remisi terutama pada tindak pidana khusus. Korupsi, narkotika dan teroris. Memang tiga hal ini fokus di pengetatan," tambah Denny.

Di LP Tanjung Gusta, tutur Deny, ada 64 bandar narkoba yang ditahan, juga 1.700 pemakai narkoba.

Mengenai adanya revisi PP 99 yang dikeluarkan pemerintah itu, kata Denny itu semata-mata bertujuan untuk memberantas masalah-masalah di negara ini.

"Inti masalahnya, PP ini dikeluarkan pemerintah untuk menegaskan bahwa agenda kita dalam memberantas narkoba, korupsi, secara tegas. Sehingga remisi PP tidak secara mudah diberikan. Ini diketatkan," tutup Denny. (Ein/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya