[VIDEO] Tarif Angkutan DKI Resmi Naik, Sopir Sudah Lebih Dulu

Tarif baru angkutan umum di Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Namun banyak sopir angkutan yang belum mengetahuinya.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jul 2013, 13:33 WIB

Tarif baru angkutan umum di Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Namun banyak sopir angkutan yang belum mengetahui pengumuman tarif baru ini. Padahal mereka sudah terlebih dahulu menaikkan tarif pasca-kenaikan harga BBM.

Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (12/7/2013), tarif baru angkutan umum di Jakarta mulai diberlakukan dengan kenaikan berkisar 17 hingga 25 persen.

Tarif bus kecil dan bus sedang, termasuk kopaja dan metromini naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. Bus besar reguler juga naik menjadi Rp 3.000. Sementara pelajar dikenakan tarif Rp 1.000. Angkutan kecil seperti mikrolet naik menjadi Rp 3.000.

Tarif bus AC juga naik. Patas AC menjadi Rp 7.000 dan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) Rp 8.000. Untuk taksi, tarif buka pintu dikenakan Rp 7.000 dan tarif per kilometer berikutnya Rp 3.600.

Meski demikian, pengumuman resmi kenaikan tarif angkutan belum diketahui oleh banyak sopir angkutan. Padahal mereka sudah terlebih dahulu menaikan tarif pasca-kenaikan harga BBM.

Kenaikan tarif angkutan ini dimaklumi para penumpang. Mereka menganggap kisaran tarif baru sebagai hal yang wajar mengingat naiknya harga BBM yang cukup tinggi. (Riz/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya