Deklarasi Wiranto-Hary Tanoe Disiarkan, KPI: Belum Melanggar

KPI belum menemukan adanya unsur pelanggaran dari penayangan acara Deklarasi Capres-Cawapres Partai Hanura di RCTI.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Jul 2013, 14:01 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum menemukan adanya unsur pelanggaran dari penayangan acara Deklarasi Capres-Cawapres Partai Hanura di stasiun televisi swasta RCTI, beberapa waktu lalu. Deklarasi itu meresmikan pasangan Wiranto-Hary Tanoesudibjo sebagai pasangan capres-cawapres.

"Sebenarnya, jika dilihat dari aspek normatif, belum ada pelanggaran," kata Ketua KPI, M Riyanto, saat ditemui di Kantor KPI, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Riyanto menjelaskan, setidaknya ada 2 batasan yang dapat dinilai sebagai pelanggaran penggunaan frekuensi publik. Terutama pemanfaatan media oleh pemiliknya. Pertama durasi dan pemanfaatan langsung oleh pemilik.

"Untuk durasi bisa kita lihat, apakah ada blocking time. Blocking time juga diatur. Kalau ada iklan atau disisipkan berita, apalagi pemberitaannya dari partai lain misalnya. Nah kalau blocking time, misalnya satu jam full isinya deklarasi, itu yang tidak boleh," jelasnya.

Sedangkan tentang pemanfaatan langsung oleh pemilik, menurut undang-undang adalah pemanfaatan langsung media untuk kepentingan kelompok. "Untuk pemanfaatan media secara langsung, dapat dilihat juga, jika dia menggunakan agensi misalnya, itu kan bukan pemanfaatan langsung," ujarnya.

Menurutnya, saat ini yang menjadi resistensi dan sensitivitas di tengah masyarakat adalah pimpinan partai politik juga pimpinan media yang dapat memanfaatkan medianya secara langsung. Berbeda dengan partai lain yang memanfaatkan media lain.

"Untuk itu, kami menginginkan adanya dialog langsung dengan direktur (televisi swasta) agar kami bisa jelaskan koridornya seperti apa. Dihindari hegemoni, dihindari blocking time," tandasnya. (Ado/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya