Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Sekretaris Jenderal PAN itu dituduh menerima suap untuk meloloskan proyek.
"Benar, kami menerima laporan dari seseorang bernama Burhanuddin. Kami akan mendalami laporan tersebut," kata Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Menurut Trimedya, Badan Kehormatan DPR menerima laporan tersebut secara tertulis pada 5 Juli lalu, dengan pelapor bernama Burhanuddin.
Badan Kehormatan mengetahui nama Burhanuddin juga sebagai pelapor terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Waode Nurhayati, pada kasus dugaan suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPDIP). Waode saat ini telah menjadi terdakwa pada kasus dugaan suap PPIP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suap Rp 2,8 Miliar
Trimedya menjelaskan, dalam laporan tertulisnya, Burhanuddin melaporkan Taufik Kurniawan diduga menerima dana sebesar Rp 2,8 miliar. Uang itu untuk meloloskan proyek, melalui stafnya yang bernama Gustri.
"Dalam laporan tersebut, melaporkan dugaan dana suap tersebut dititipkan melalui Gustri secara tunai sebanyak empat kali," kata Trimedya.
Namun dalam laporan itu, kata Trimedya, sama sekali tidak menyebutkan adanya aliran dana langsung ke Taufik Kurniawan. Sehingga BK DPR akan menyikapinya secara hati-hati.
Menurut Trimedya, menyikapi laporan tersebut, BK akan mendalaminya lagi setelah masa persidangan berikutnya. Karena DPR memasuki masa reses pada 15 Juli hingga 15 Agustus 2013.
"Foto kopi laporan tersebut sudah dibagikan di antara anggota Badan Kehormatan untuk dipelajari sesuai dengan hukum acara di Badan Kehormatan," katanya.
Politisi PDIP ini mengingatkan, saat ini sudah memasuki masa proses pencalegan, dimana para kader partai politik masih dalam proses dari daftar caleg sementara (DCS) menuju ke daftar caleg tetap (DCT).
Pada masa seperti ini, kata dia, rawan terjadi pertarungan antar-kader dari suatu partai politik.
"Badan Kehormatan, jangan sampai menjadi alat politik yang digunakan seseorang untuk mendiskreditkan orang lain. Namun, Badan Kehormatan juga tidak bisa mengabaikan begitu saja laporan yang diterima," katanya.
Trimedya menilai, laporan itu cukup aneh karena dalam laporan tersebut yang dilaporkan adalah anggota DPR yang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, tapi dalam laporannya yang menerima adalah stafnya dan tidak ada penjelasan sama sekali aliran dana dari staf ke anggota. (Ant/Ary/Ism)
"Benar, kami menerima laporan dari seseorang bernama Burhanuddin. Kami akan mendalami laporan tersebut," kata Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Menurut Trimedya, Badan Kehormatan DPR menerima laporan tersebut secara tertulis pada 5 Juli lalu, dengan pelapor bernama Burhanuddin.
Badan Kehormatan mengetahui nama Burhanuddin juga sebagai pelapor terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Waode Nurhayati, pada kasus dugaan suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPDIP). Waode saat ini telah menjadi terdakwa pada kasus dugaan suap PPIP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suap Rp 2,8 Miliar
Trimedya menjelaskan, dalam laporan tertulisnya, Burhanuddin melaporkan Taufik Kurniawan diduga menerima dana sebesar Rp 2,8 miliar. Uang itu untuk meloloskan proyek, melalui stafnya yang bernama Gustri.
"Dalam laporan tersebut, melaporkan dugaan dana suap tersebut dititipkan melalui Gustri secara tunai sebanyak empat kali," kata Trimedya.
Namun dalam laporan itu, kata Trimedya, sama sekali tidak menyebutkan adanya aliran dana langsung ke Taufik Kurniawan. Sehingga BK DPR akan menyikapinya secara hati-hati.
Menurut Trimedya, menyikapi laporan tersebut, BK akan mendalaminya lagi setelah masa persidangan berikutnya. Karena DPR memasuki masa reses pada 15 Juli hingga 15 Agustus 2013.
"Foto kopi laporan tersebut sudah dibagikan di antara anggota Badan Kehormatan untuk dipelajari sesuai dengan hukum acara di Badan Kehormatan," katanya.
Politisi PDIP ini mengingatkan, saat ini sudah memasuki masa proses pencalegan, dimana para kader partai politik masih dalam proses dari daftar caleg sementara (DCS) menuju ke daftar caleg tetap (DCT).
Pada masa seperti ini, kata dia, rawan terjadi pertarungan antar-kader dari suatu partai politik.
"Badan Kehormatan, jangan sampai menjadi alat politik yang digunakan seseorang untuk mendiskreditkan orang lain. Namun, Badan Kehormatan juga tidak bisa mengabaikan begitu saja laporan yang diterima," katanya.
Trimedya menilai, laporan itu cukup aneh karena dalam laporan tersebut yang dilaporkan adalah anggota DPR yang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, tapi dalam laporannya yang menerima adalah stafnya dan tidak ada penjelasan sama sekali aliran dana dari staf ke anggota. (Ant/Ary/Ism)