Setelah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan mantan vokalis The Fly, Bjah dan dua rekannya, ternyata tidak terbukti sebagai salah satu jaringan pengedar narkoba. Mereka hanyalah hanya sebagai pemakai saja.
"Penyidik melakukan tugas setelah 20 hari penangkapan, Bj (Bjah) tidak terlibat dalam jaringan narkoba, dan bukan pengedar," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba, Irjen Polisi Drs Arman Depari, saat di jumpai di Direktorat Tipid Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013).
Oleh karena itu, Bjah beserta kedua tersangka lainya yang berinisial M dan KK kini dipindahkan ke pusat rehabilitasi atas permintaaan keluarga.
"Sesuai dengan UU, yang bersangkutan berhak mendapat perawatan rehab medis atas permintaan keluarga masing-masing. Dan akan kita tempatkan di Rumah Sakit Keterhantungan Obat (RSKO), Cibubur," tambah Arman.
Mengenai berapa lama cowok kelahiran Jakarta, 8 April 1975 ini akan direhabilitasi, pihak BNN tidak dapat mengetahui pasti. Karena, semua itu tergantung dari keputusan dokter yang memeriksa kesehatannya.
" Untuk berapa lamanya, tergantung dari pihak dokter yang memeriksa kesehatannya," pungkasnya.(Pur/Mer)
"Penyidik melakukan tugas setelah 20 hari penangkapan, Bj (Bjah) tidak terlibat dalam jaringan narkoba, dan bukan pengedar," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba, Irjen Polisi Drs Arman Depari, saat di jumpai di Direktorat Tipid Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013).
Oleh karena itu, Bjah beserta kedua tersangka lainya yang berinisial M dan KK kini dipindahkan ke pusat rehabilitasi atas permintaaan keluarga.
"Sesuai dengan UU, yang bersangkutan berhak mendapat perawatan rehab medis atas permintaan keluarga masing-masing. Dan akan kita tempatkan di Rumah Sakit Keterhantungan Obat (RSKO), Cibubur," tambah Arman.
Mengenai berapa lama cowok kelahiran Jakarta, 8 April 1975 ini akan direhabilitasi, pihak BNN tidak dapat mengetahui pasti. Karena, semua itu tergantung dari keputusan dokter yang memeriksa kesehatannya.
" Untuk berapa lamanya, tergantung dari pihak dokter yang memeriksa kesehatannya," pungkasnya.(Pur/Mer)