Sebagai tindaklanjut kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengusulkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebaiknya dievaluasi kembali.
Menurut Amir, peristiwa kerusuhan yang menewaskan 5 orang ini juga sebaiknya dapat menjadi momen penting bagi aparat penegak hukum dalam memberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Karena itu saya kira ini untuk memotivasi aparat penegak hukum untuk berlaku berkeadilan. Jadi tak bisa disesali benar bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 gagal, tapi perlu dievaluasi," ujar Amir dalam diskusi Polemik bertema 'Gelap Mata di Tanjung Gusta' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/7/2013).
Dia mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kasus di LP Tanjung Gusta dan lapas lainnya tak semudah membalikan tangan. Menurut Amir, ada 2 langkah solusi yakni solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Solusi jangka pendek, lanjut dia, misalnya perbaikan fasilitas lapas berupa kapasitas lokasi, air, listrik, dan sebagainya. Masalah lain yang harus dituntaskan dalam jangka pendek terkait narapidan narkoba yang sebagian besar menghuni LP Tanjung Gusta.
"Hunian sekarang sekitar 45 persen terkait narkotika, tapi sayangnya di sini adalah narkotika yang mayoritas hunian tak perlu berada di lapas. Harusnya direhabilitasi. Makanya kami berkomunikasi pihak terkait, Menkes, dan BNN bagaimana upaya mengatasi ini untuk memaksimalkan program rehabilitasi," terangnya.
Amir juga mengaku, belakangan ini tepatnya sebelum mengunjungi LP Tanjung Gusta di Medan meminta Dirjen Pemasyarakatan untuk memberitahukan atau menyosialisasikan PP Nomor 99 Tahun 2012 ke seluruh wilayah nasional.
"Jadi selanjutnya bagi mereka yang berkeputusan tetap atau pasti sebelum diberlakukan PP ini akan dikaji lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara untuk solusi jangka pendek dan jangka panjang, kata Amir, terkait dengan pemberian remisi kepada napi. Misalnya pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus dan hari raya agama.
"Kalau sampai Lebaran dan 17 Agustus mereka tak diberi solusi, mereka berpotensi menimbulkan kerusuhan serupa. Oleh karena itu kami cari solusi ini dulu. Jadi dari masukan, dari dialog dengan warga binaan potensi, ini harus diatasi," tuturnya.
Karena itu, lanjut Amir, pihaknya akan segera mendiskusikan bersama wakilnya terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 ini. Menurutnya, semangat PP Nomor 99 Tahun 2012 adalah di mana hukuman korupsi cenderung kecil.
"Itu yang buat sentimen bagi warga masyarakat. Meski rasa keadilan apa batasannya? Tapi kecenderungan akhir-akhir ini hukuman sudah berat bagi koruptor. Begitu juga berkaitan dengan pencucian uang. Maka itu manakala kondisi itu sudah berubah sekarang, warga binaan sangat coinsiden," ujar Amir. (Frd/Ary)
Menurut Amir, peristiwa kerusuhan yang menewaskan 5 orang ini juga sebaiknya dapat menjadi momen penting bagi aparat penegak hukum dalam memberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Karena itu saya kira ini untuk memotivasi aparat penegak hukum untuk berlaku berkeadilan. Jadi tak bisa disesali benar bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 gagal, tapi perlu dievaluasi," ujar Amir dalam diskusi Polemik bertema 'Gelap Mata di Tanjung Gusta' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/7/2013).
Dia mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kasus di LP Tanjung Gusta dan lapas lainnya tak semudah membalikan tangan. Menurut Amir, ada 2 langkah solusi yakni solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Solusi jangka pendek, lanjut dia, misalnya perbaikan fasilitas lapas berupa kapasitas lokasi, air, listrik, dan sebagainya. Masalah lain yang harus dituntaskan dalam jangka pendek terkait narapidan narkoba yang sebagian besar menghuni LP Tanjung Gusta.
"Hunian sekarang sekitar 45 persen terkait narkotika, tapi sayangnya di sini adalah narkotika yang mayoritas hunian tak perlu berada di lapas. Harusnya direhabilitasi. Makanya kami berkomunikasi pihak terkait, Menkes, dan BNN bagaimana upaya mengatasi ini untuk memaksimalkan program rehabilitasi," terangnya.
Amir juga mengaku, belakangan ini tepatnya sebelum mengunjungi LP Tanjung Gusta di Medan meminta Dirjen Pemasyarakatan untuk memberitahukan atau menyosialisasikan PP Nomor 99 Tahun 2012 ke seluruh wilayah nasional.
"Jadi selanjutnya bagi mereka yang berkeputusan tetap atau pasti sebelum diberlakukan PP ini akan dikaji lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara untuk solusi jangka pendek dan jangka panjang, kata Amir, terkait dengan pemberian remisi kepada napi. Misalnya pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus dan hari raya agama.
"Kalau sampai Lebaran dan 17 Agustus mereka tak diberi solusi, mereka berpotensi menimbulkan kerusuhan serupa. Oleh karena itu kami cari solusi ini dulu. Jadi dari masukan, dari dialog dengan warga binaan potensi, ini harus diatasi," tuturnya.
Karena itu, lanjut Amir, pihaknya akan segera mendiskusikan bersama wakilnya terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 ini. Menurutnya, semangat PP Nomor 99 Tahun 2012 adalah di mana hukuman korupsi cenderung kecil.
"Itu yang buat sentimen bagi warga masyarakat. Meski rasa keadilan apa batasannya? Tapi kecenderungan akhir-akhir ini hukuman sudah berat bagi koruptor. Begitu juga berkaitan dengan pencucian uang. Maka itu manakala kondisi itu sudah berubah sekarang, warga binaan sangat coinsiden," ujar Amir. (Frd/Ary)