Menkumham: Napi Lama Berlaku PP Nomor 28 Tahun 2006

Menkumham) Amir Syamsuddin menegaskan narapidana lama tetap menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2006.

oleh Rochmanuddin diperbarui 13 Jul 2013, 14:26 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menegaskan, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 hanya berlaku bagi narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah PP itu disahkan. Maka itu, narapidana lama tetap menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2006.

"Bahwa mereka yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum PP (PP Nomor 99 Tahun 2012) itu berlaku akan menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2006," ujar Amir dalam diskusi polemik bertema 'Gelap Mata di Tanjung Gusta' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2013).

Setelah mengunjungi LP Tanjung Gusta di Medan, Amir menyimpulkan, insiden tersebut tak lepas dari penerapan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mulai berlaku Juni 2012 lalu. Untuk itu, evaluasi penyesuaian terhadap penerapan PP tersebut harus segera dilakukan.

Kericuhan di LP Tanjung Gusta pada Kamis 11 Juli malam bermula saat pasokan listrik dan air di lapas terhenti. Para napi melakukan provokasi hingga timbul kerusuhan di lapas yang akhirnya berujung pada pembakaran lapas.

Di saat situasi krodit, ratusan warga binaan itu memanfaatkan kesempatan ini untuk melarikan diri setelah sebelumnya menyandera 15 petugas lapas. Sekitar 176 napi melarikan diri, termasuk beberapa napi kasus terorisme. Kepolisian hingga saat ini melakukan pencarian ratusan napi yang kabur tersebut. (Frd/Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya