Liputan6.com, Jakarta: Aksi mogok karyawan Hotel Kartika Plaza Bali berbuntut panjang. Manajemen Hotel Kartika --melalui kuasa hukumnya-- menggugat 26 karyawan sebesar Rp 161 miliar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, baru-baru ini. Gugatan perdata tersebut belum termasuk pemulihan nama baik.
Menurut kuasa hukum Hotel Kartika Plaza, ke-26 karyawan yang dikenal sebagai pengurus Serikat Pekerja Pariwisata Unit Hotel setempat digugat karena dianggap bertanggung jawab terhadap aksi mogok karyawan. Selain itu, mereka dituntut atas perusakan hotel, 17 sepeda motor, dan dua mobil, saat aksi unjuk rasa berlangsung, pekan silam. Itu sebabnya, Kepolisian Kota Besar Denpasar terus menyelidiki kasus perusakan tersebut. Bahkan, berkas perkaranya kini tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.
Menanggapi gugatan tersebut, SPSI Unit Hotel akan meminta manajemen Kartika Plaza bermusyawarah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Jika permohonan ini tak digubris maka SPSI akan melayani gugatan itu.(AWD/Yudah Prakoso dan Iwan Gunawan)
Menurut kuasa hukum Hotel Kartika Plaza, ke-26 karyawan yang dikenal sebagai pengurus Serikat Pekerja Pariwisata Unit Hotel setempat digugat karena dianggap bertanggung jawab terhadap aksi mogok karyawan. Selain itu, mereka dituntut atas perusakan hotel, 17 sepeda motor, dan dua mobil, saat aksi unjuk rasa berlangsung, pekan silam. Itu sebabnya, Kepolisian Kota Besar Denpasar terus menyelidiki kasus perusakan tersebut. Bahkan, berkas perkaranya kini tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.
Menanggapi gugatan tersebut, SPSI Unit Hotel akan meminta manajemen Kartika Plaza bermusyawarah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Jika permohonan ini tak digubris maka SPSI akan melayani gugatan itu.(AWD/Yudah Prakoso dan Iwan Gunawan)