Si pengemudi "Xenia Maut" Afriyani Susanti didakwa berlapis dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Afriyani Didakwa Pasal Berlapis
Si pengemudi "Xenia Maut" Afriyani Susanti didakwa berlapis dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
diperbarui 26 Apr 2012, 12:56 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hinca Panjaitan: Bongkar Dugaan Praktik Judol di Heaven Seven Medan Sampai ke Akar-akarnya
Ingin Suami Banjir Rezeki? Ini Doa dan Amalan Istri dari Ustadz Das’ad Latif
350 Quote Rezeki yang Menginspirasi dan Memberi Semangat
Ciri Khas Sate Padang: Kelezatan Kuliner Khas Sumatera Barat
Ketua KPK Setyo Budiyanto Siap Lanjutkan Prestasi dan Perjuangan Pendahulu
Wisata Jona Garden, Destinasi Berlibur Keluarga di Sumatra Utara
Hadapi Filipina di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Jamin Timnas Indonesia Bakal Kerja Keras
Perubahan Iklim Buat Paus Makin Kecil
Apa Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid: Panduan Lengkap Membaca Al-Qur'an dengan Benar
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
10 Golongan yang Sholatnya Tak Diterima Allah, Peringatan dari Rasulullah
Arti Mimpi Digigit Ular Kobra: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap