Pasca-penahanan Gubernur Riau Rusli Zainal di Rutan KPK, banyak petinggi Partai Golkar yang menjenguk. Setelah mantan Ketum Golkar yang juga Ketua PMI Jusuf Kalla, Ketum Golkar saat ini Aburizal Bakrie, mantan Menkumham Muladi, kini giliran Idrus Marham atau Sekjen partai berlambang pohon beringin tersebut yang mendatangi rutan KPK tempat Rusli ditahan.
Pantauan Liputan6.com Idrus tiba di Gedung KPK, Senin (15/7/2013), siang. Pria yang mengenakan kemeja lengan pendek bermotif garis-garis ini tak mau berkomentar banyak mengenai maksud kedatangannya. Sambil menuju rutan yang terletak di lantai dasar Gedung KPK, ia hanya mengatakan kedatangannya karena inisiatif pribadi.
"Saya mau besuk Pak Rusli (Zainal). Nantilah, nantilah. (Kapasitas) saya secara pribadi dan (sebagai) Sekjen Golkar," kata Idrus Marham.
Rusli Zainal memang dikenal memiliki hubungan yang sangat dekat dengan sejumlah elite Partai Golkar. Bahkan karena kemahirannya berkomunikasi dengan semua pejabat di partai tersebut, Rusli berhasil menjadi orang nomor 1 di Riau selama 2 periode, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK sejak 14 Juni 2013, Rusli hingga kini masih dapat mengatur roda pemerintahan di Riau. Hal ini lantaran belum adanya surat keputusan Kementerian Dalam Negeri RI mengenai pencopotan jabatannya.
KPK sendiri mengaku sudah merekomendasikan kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk memecat Rusli sebagai Gubernur Riau. Tapi pemecatan itu baru akan dilakukan setalah berkas perkara yang ditangani KPK sudah dilimpahkan ke pengadilan.
3 Kasus Korupsi
Sebelumnya KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka atas 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (perda).
Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.
Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.
Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.
Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Riz/Mut)
Giliran Sekjen Golkar Besuk Rusli Zainal di Rutan KPK
Pasca-penahanan Gubernur Riau Rusli Zainal di Rutan KPK, banyak petinggi Partai Golkar yang menjenguk.
diperbarui 15 Jul 2013, 12:50 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Promo Jenius 2024-2025, Simak Panduan Lengkap Dapatkan Cashback dan Diskon Menarik!
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Jumat 27 Desember 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
67 Napi di Lampung Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Tak Ada yang Langsung Bebas
Ciri-Ciri Orang Tidak Ikhlas Diungkap Buya Yahya, Bisa Dikenali dengan Cara Ini
Polisi Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel, Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Badan Gizi Nasional Sebut Tak Ada Mandat untuk Ormas di Program Makan Bergizi Gratis
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Hasil Piala AFF 2024 Singapura vs Vietnam: 2 Gol Telat Menangkan The Golden Star
Kerap Tak Akur dengan Rekan, RSUD Pirngadi Medan Pulangkan Dokter Koas Fladiniyah ke Kampus
Viral Pengakuan Perempuan Dianiaya Pacar Polisi Sampai Dirawat 2 Minggu di Rumah Sakit
Penyanyi Aziz Hedra Lega Raih Gelar Sarjana Ekonomi, Siapkan Kejutan Baru untuk Karir Musiknya
Kontrak di Liverpool Segera Habis, Virgil van Dijk Pilih Santai