Giliran Sekjen Golkar Besuk Rusli Zainal di Rutan KPK

Pasca-penahanan Gubernur Riau Rusli Zainal di Rutan KPK, banyak petinggi Partai Golkar yang menjenguk.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Jul 2013, 12:50 WIB

Pasca-penahanan Gubernur Riau Rusli Zainal di Rutan KPK, banyak petinggi Partai Golkar yang menjenguk. Setelah mantan Ketum Golkar yang juga Ketua PMI Jusuf Kalla, Ketum Golkar saat ini Aburizal Bakrie, mantan Menkumham Muladi, kini giliran Idrus Marham atau Sekjen partai berlambang pohon beringin tersebut yang mendatangi rutan KPK tempat Rusli ditahan.

Pantauan Liputan6.com Idrus tiba di Gedung KPK, Senin (15/7/2013), siang. Pria yang mengenakan kemeja lengan pendek bermotif garis-garis ini tak mau berkomentar banyak mengenai maksud kedatangannya. Sambil menuju rutan yang terletak di lantai dasar Gedung KPK, ia hanya mengatakan kedatangannya karena inisiatif pribadi.

"Saya mau besuk Pak Rusli (Zainal). Nantilah, nantilah. (Kapasitas) saya secara pribadi dan (sebagai) Sekjen Golkar," kata Idrus Marham.

Rusli Zainal memang dikenal memiliki hubungan yang sangat dekat dengan sejumlah elite Partai Golkar. Bahkan karena kemahirannya berkomunikasi dengan semua pejabat di partai tersebut, Rusli berhasil menjadi orang nomor 1 di Riau selama 2 periode, yaitu 2003-2008 dan 2008-2013.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK sejak 14 Juni 2013, Rusli hingga kini masih dapat mengatur roda pemerintahan di Riau. Hal ini lantaran belum adanya surat keputusan Kementerian Dalam Negeri RI mengenai pencopotan jabatannya.

KPK sendiri mengaku sudah merekomendasikan kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk memecat Rusli sebagai Gubernur Riau. Tapi pemecatan itu baru akan dilakukan setalah berkas perkara yang ditangani KPK sudah dilimpahkan ke pengadilan.

3 Kasus Korupsi

Sebelumnya KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka atas 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Riz/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya