Komisi III DPR: Pengetatan Remisi PP 99/2012 Masalah Lama

Ketua Komisi III mengatakan, napi yang pertama kali membuat laporan ke Komisi III telah diundang untuk pembahasan, namun tak datang.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jul 2013, 14:34 WIB
Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menyatakan, polemik pengetatan remisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 adalah persoalan lama. Menurutnya, 9 napi yang pertama kali membuat laporan ke Komisi III telah diundang untuk pembahasan, namun tak datang.

"Masalah sudah lama, sebelum saya masuk ke Komisi III, kita sudah sempat undang yang ngadu ke DPR, tapi yang bersangkutan nggak hadir karena alasan waktu," kata Pasek dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (15/7/2013).

Sehingga, secara tegas peraturan tentang remisi itu telah dibahas oleh Komisi III. Namun, menurut dia, hal itu tidak diketahui oleh semua anggota Komisi III, sebab tak semua hadir dalam pembahasan waktu itu.

"Nggak semua komisi III tahu, bisa dicek siapa yang hadir ke Sekjen," imbuh Pasek.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengusulkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebaiknya dievaluasi kembali.

Menurut Amir, peristiwa kerusuhan yang menewaskan 5 orang ini juga sebaiknya dapat menjadi momen penting bagi aparat penegak hukum dalam memberikan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Karena itu saya kira ini untuk memotivasi aparat penegak hukum untuk berlaku berkeadilan. Jadi tak bisa disesali benar bahwa PP Nomor 99 Tahun 2012 gagal, tapi perlu dievaluasi," ujar Amir. (Sul/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya