Status Hukum Pemutilasi Ibu Kandung, Polisi Tunggu Tes Kejiwaan

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Sigit dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Jul 2013, 14:35 WIB
Status hukum Sigit, pria yang diduga memutilasi dan mancacah otot jenazah ibu kandungnya, masih belum bisa ditetapkan. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Sigit dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun tak cukup waktu 1 hari untuk mengetahui kondisi jiwa pria berusia 50 tahun itu.

"Butuh waktu 1 bulan untuk mengetahui hasilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2013).

"Dokter masih melakukan observasi untuk mengamati kondisi kejiwaan korban sebenarnya," imbuh Rikwanto.

Warga sempat dikejutkan dengan penemuan kerangka mayat di dalam rumah, Jalan Dana Mahalona, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu 13 Juli lalu. Rumah itulah yang dihuni Sigit bersama ibunya.

Jasad ibunda ditemukan saat adik Sigit, yakni Bambang pulang ke rumah untuk menjenguk orangtuanya. Saat ditanya, Sigit mengatakan ibunya telah meninggal. Bambang dibantu warga pun mencari dan menemukan tulang-belulang di baskom kamar mandi. Sementara potongan otot ditemukan di dalam sebuah karung.

Perempuan berusia 80 tahun ini diduga telah meninggal sejak April lalu. Begitu mendapati ibunya meninggal dunia karena sakit, Sigit pun memutilasi Amini.

Sigit diduga mengidap gangguan jiwa. Selama ini warga sekitar mengenal Sigit sebagai sosok anak yang baik. Pria berusia 50 tahun itu juga diakui sangat hormat pada orangtua. Hal inilah yang diingat Yusbianto, ketua RT setempat tentang pribadi Sigit.

"Dia itu sebenarnya anak baik, sayang dan hormat kepada orangtuanya. Warga juga mengenal Sigit sebagai anak yang baik," ujar Yusbianto, Minggu 14 Juli kemarin. (Ndy/Mut)


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya