Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan diajukan ke Mahkamah Agung untuk diuji materi. Terkait hal ini, Ketua DPR Marzuki Alie buka suara.
"Biar MA yang mengambil putusan, kalau bertentangan tentu dibatalkan," ujar Marzuki usai berbuka puasa di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra III No 10, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Marzuki mempersilahkan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi PP itu. "Kalau kita mau mengubah UU silakan saja. Makanya, silakan saja uji materi PP itu di MA terhadap UU," kata Marzuki.
Lalu, apakah PP itu layak untuk direvisi? Marzuki mengaku tidak mengetahui isi PP tersebut. "Saya tidak tahu persis isi PP itu, biar hakim MA yang memutuskan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril dalam permohonannya mewakili terpidana korupsi Rebino dan Jumanto. Dia meminta agar MA merevisi Pasal 34A ayat (1) huruf (a) dan (b), Pasal 36 ayat (2) huruf (c), Pasal 43A ayat (1) huruf (a) (b) (c) PP 99/2012.
Yusril membeberkan alasan mengajukan permohonan uji materi tersebut. Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, PP itu telah melanggar hirarki perundang-undangan. Kalau pemerintah hendak mengeluarkan peraturan seperti PP 99/2012, lanjut Yusril, pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan amandemen UU Pemasyarakatan untuk minta persetujuan DPR.
"Kalau mau ada pengetatan silakan saja, tapi UU-nya diubah dulu. Supaya kita bisa ambil kebijakan itu harus sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Lebih jauh mantan Menteri Sekretaris Negara itu melihat, jika PP 99/2012 itu tetap diberlakukan, terkesan kuat pemerintah hendak mengembalikan semua narapidana dari sistem pemasyarakatan ke sistem penjara seperti zaman kolonial.
"Silakan saja kalau mau ke sistem penjara, tapi dampaknya cukup luas di lapas, kata Yusril. (Ado)
"Biar MA yang mengambil putusan, kalau bertentangan tentu dibatalkan," ujar Marzuki usai berbuka puasa di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra III No 10, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2013).
Marzuki mempersilahkan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi PP itu. "Kalau kita mau mengubah UU silakan saja. Makanya, silakan saja uji materi PP itu di MA terhadap UU," kata Marzuki.
Lalu, apakah PP itu layak untuk direvisi? Marzuki mengaku tidak mengetahui isi PP tersebut. "Saya tidak tahu persis isi PP itu, biar hakim MA yang memutuskan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril dalam permohonannya mewakili terpidana korupsi Rebino dan Jumanto. Dia meminta agar MA merevisi Pasal 34A ayat (1) huruf (a) dan (b), Pasal 36 ayat (2) huruf (c), Pasal 43A ayat (1) huruf (a) (b) (c) PP 99/2012.
Yusril membeberkan alasan mengajukan permohonan uji materi tersebut. Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, PP itu telah melanggar hirarki perundang-undangan. Kalau pemerintah hendak mengeluarkan peraturan seperti PP 99/2012, lanjut Yusril, pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan amandemen UU Pemasyarakatan untuk minta persetujuan DPR.
"Kalau mau ada pengetatan silakan saja, tapi UU-nya diubah dulu. Supaya kita bisa ambil kebijakan itu harus sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Lebih jauh mantan Menteri Sekretaris Negara itu melihat, jika PP 99/2012 itu tetap diberlakukan, terkesan kuat pemerintah hendak mengembalikan semua narapidana dari sistem pemasyarakatan ke sistem penjara seperti zaman kolonial.
"Silakan saja kalau mau ke sistem penjara, tapi dampaknya cukup luas di lapas, kata Yusril. (Ado)