Chris Brown yang sedang menjalani masa percobaannya akibat kasus pemukulan terhadap mantan kekasihnya, Rihanna pada tahun 2009, dicabut. Namun, Chris Brown harus muncul di pengadilan pada Agustus mendatang untuk mendengarkan keputusan hakim apakah dirinya telah melanggar masa percobaannya.
Jika memang terbukti melanggar, Chris Brown akan dihukum selama empat tahun penjara. Sebelumnya, Brown telah datang ke pengadilan untuk mendengarkan keputusan hakim. Namun hakim memerintahkan agar pelantun Beautiful People ini untuk kembali lagi.
Seperti diberitakan Contact Music, Selasa (16/7/2013), para jaksa mengajukan permohonan untuk mencabut masa percobaan Brown, setelah dia didakwa meninggalkan TKP tanpa bertukar informasi, sehubungan dengan kecelakaan mobil di Los Angeles.
Namun, dalam twitternya, Brown bersikeras kalau dirinya tidak melakukan tindakan yang salah. "Saya melakukan semua yang harus dilakukan. Saya memberikan info yang benar. Tidak ada korban luka atau kerusakan," tulisnya.(Mer)
Jika memang terbukti melanggar, Chris Brown akan dihukum selama empat tahun penjara. Sebelumnya, Brown telah datang ke pengadilan untuk mendengarkan keputusan hakim. Namun hakim memerintahkan agar pelantun Beautiful People ini untuk kembali lagi.
Seperti diberitakan Contact Music, Selasa (16/7/2013), para jaksa mengajukan permohonan untuk mencabut masa percobaan Brown, setelah dia didakwa meninggalkan TKP tanpa bertukar informasi, sehubungan dengan kecelakaan mobil di Los Angeles.
Namun, dalam twitternya, Brown bersikeras kalau dirinya tidak melakukan tindakan yang salah. "Saya melakukan semua yang harus dilakukan. Saya memberikan info yang benar. Tidak ada korban luka atau kerusakan," tulisnya.(Mer)