Waduh, 2.683 Pekerja Dipecat dalam 5 Bulan

Kemenakertrans mencatat sebanyak 2.683 orang pekerja dipecat hingga akhir Mei 2013 akibat terlibat sejumlah kasus ketenagakerjaan.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Jul 2013, 14:08 WIB
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir Mei 2013 mencapai 2.683 orang pekerja. Para pekerja dipecat akibat terlibat 577 kasus ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Indsutri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon, mengklaim bahwa pada tahun 2013 ini jumlah kasus ketenagakerjaan di Indonesia secara keseluruhan telah menurun hingga 60% dibanding dengan tahun lalu.

Kasus ketenagakerjaan yang berujung pada tindak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 2011 lalu menurun drastis. Pada 2011, misalnya terjadi 3.875 kasus dengan jumlah pekerja yang di PHK sebanyak 17.106 orang. Pada 2012, jumlah kasusnya menurun menjadi 1.916 kasus serta terjadi penurunan PHK menjadi 7.465 orang. Sementara hingga bulan Mei 2013, baru terjadi 577 kasus ketenagakerjaan dengan jumlah PHK sebanyak 2.683 orang pekerja.

"Ini dari data yang kita himpun dari 33 provinsi serta lebih dari 500 kabupaten dan kota, telah terjadi penurunan sebanyak 60% kasus pekerja," ujarnya di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2013).

Sementara itu, untuk kasu ketenagakerjaan yang berkiatan dengan persoalan jam kerja juga menurun pada tahun ini. Pada 2012 lalu, ada sekitar 51 kasus terkait  jam kerja, namun pada 2013 ini menurun menjadi 44 kasus. Kasus ini justru lebih banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan BUMN.

Dari 44 kasus tersebut, 16 kasus ketenagakerjaan di perusahaan BUMN terjadi seperti pada PT KAI, PT Dirgantara, Pt Telkom, PT PLN dan lain-lain. "Perusahaan swasta malah jauh lebih baik dalam dari pada BUMN dalam penanganan kasusnya. Ini yang perlu kita cari cara untuk mengatasinya," imbuhnya.

Meskipun dari sisi kuantitas kasus menurun, Irianto mengakui masalah terkait hubungan indsutrialisasi dengan demonstrasi dan mogok pekerja malah semakin kompleks. "Maka ke depannya kita akan memperkuat hubungan bipartit. Paling tidak jika suatu perusahaan ada sekitar 500 pekerja, maka harus membentuk Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit," tandasnya.

Irianto pun berharap terus terbangunnya dialog antara perusahaan dengan serikat buruh dalam menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan. (Dny/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya