Pada bulan Ramadan, banyak anak muda menghabiskan waktu berpuasa dan malam puasa dengan bermain petasan. Tapi mereka harus berhati-hati. Selain bisa mengancam nyawa, main petasan juga bisa membawa orang tersebut masuk bui.
Kepala Bidang Humas Polda Provinsi Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Hermansyah mengatakan pembuat dan penjual petasan berdaya ledak tinggi bisa dikenakan undang-undang darurat.
"Petasan dengan daya ledak tinggi dan bisa membahayakan masyarakat harus diantisipasi. Pelakunya bisa dikenakan dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Hermansyah di Pekanbaru, Selasa 16 Juli 2013.
Tidak hanya penjual dan pembuatnya saja, lanjut Hermansyah, namun orang yang bermain petasan juga bisa dikenakan dengan undang-undang tersebut.
Biasanya petasan akan marak diperdagangkan saat bulan puasa seperti saat ini dan hal itu harus diantisipasi dengan menggelar razia secara rutin.
Penjualan petasan dengan daya ledak tinggi terlebih menjualnya kepada kalangan anak-anak. Maka, menurut dia, bersiap untuk menerima ganjaran dengan dikenakan undang-undang darurat.
"Sebab itu kami akan menindak tegas warga yang menjual atau bermain petasan. Karena selain membahayakan, juga dapat menganggu umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan puasa," ujar Hermansyah.
Maraknya petasan beredar di berbagai wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya dinilai oleh masyarakat sudah sangat meresahkan. Terlebih, warga Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, banyak orang bermain petasan pada malam saat salat tarawih.
"Kami mengharapkan aparat kepolisian dapat menindak pelaku atau pedagang petasan karena sudah sangat meresahkan dan menganggu ibadah," ujarnya.
Sebelumnya jajaran Polda Riau menyita lebih dari 10.000 petasan berbagai jenis dan merk yang diindikasi sebagai barang produksi ilegal dalam dan luar negeri.
"Sebanyak lebih dari 10 ribu petasan berbahaya itu kami amankan dari sejumlah pedagang yang ada di berbagai wilayah di Riau," tutup Hermansyah. (Ant/Riz)
Main Petasan Terancam 6 Tahun Penjara
"Pelakunya bisa dikenakan dengan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara."
diperbarui 17 Jul 2013, 04:50 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lomba Sihir Meriahkan Nongkrong Bareng Twister di Bekasi
Apa Itu Teori Kontras Wajah yang Jadi Tren Makeup di TikTok?
Program 3 Juta Rumah Didukung Lintas Kementerian, Bakal Berhasil?
Top 3 Tekno: Peluang Finlandia Bangun Pusat Data di Indonesia Terpopuler
CRC: Pasangan Gusnar-Idah Dipastikan Pemenang Pilgub Gorontalo
Kemeriahan Malam Puncak 29th Asian Television Awards
VIDEO: Joe Biden bersama Keluarga Menghadiri Upacaya Penyalaan Pohon Natal di Nantucket
6 Anak Artis yang Ikut Ajang GADIS Sampul, Menjadi Bekal Terjun ke Industri Hiburan
Daftar Pemenang 29th Asian Television Awards Hari Kedua, Surya Citra Media Menangkan Broadcaster of The Year
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 1-3 Desember: Persija Jakarta vs Persik Kediri
Viral! Ahn Bo Hyun Pamer Punggung di Instagram, Netizen Indonesia Malah Sebut Seperti Abis Kerokan
Cara Efektif Menurunkan Kolesterol, 5 Jenis Olahraga yang Wajib Dicoba