Kasus Hukum Manajer Timnas Tenis Meja Dipertanyakan

Kasus hukum yang menimpa Manajer Timnas Tenis Meja untuk SEA Games 2013, Peter Layardi terus dipertanyakan.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jul 2013, 05:04 WIB
Kasus hukum yang menimpa Manajer Timnas Tenis Meja untuk SEA Games 2013, Peter Layardi terus dipertanyakan. Selain penyidikan yang tidak sesuai dengan aturan, dalam putusan terhukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terdapat beberapa kejanggalan.

"Mulai dari penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Kenapa terjadi kejanggalan? Pertama ini kan hanya persoalan olahraga. Semestinya, ini diselesaikan lewat BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia), bukan ke Bareskrim Mabes POLRI," ujar kuasa hukum Peter Layardi, DR. H. Boy Nurdin, SH, M.H kepada wartawan di Hotel Atlet Century, Selasa (16/7/13) malam.

Konflik di tubuh Persatuan Tenis Meja Indonesia (PTMSI) semakin keruh ketika munculnya perintah penahanan terhadap Peter oleh Pengadilan Jakarta Barat, Selasa kemarin. Manajer Tenis Meja untuk SEA Games 2013 ditahan setelah ada penetapan P-21 (lengkap) dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat per 15 Juli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan pengancaman saat Munaslub PTMSI di Surakarta, 24--25 September 2012.

Menurut Boy, penyidik Bareskrim sendiri belum memeriksa saksi-saksi yang meringankan atau dengan kata lain hak-hak tersangka (pada waktu itu Peter Masih dinyatakan tersangka), sebagaimana diatur dalam pasal 116 KUHP belum terpenuhi. "Jadi, belum boleh P21. Kalau baru diperiksa satu kali, saksi yang meringankan belum diperiksa tiba-tiba langsung P-21. Itu penegakan hukum macam apa? Patut dipertanyakan," ujarnya.

Boy  menilai, pengadilan negeri Jakarta Barat sudah menggunakan pasal sederhana yaitu 310 dan 335. Pasal ini, kata dia, kerap digunakan pada zaman Orde Baru untuk membungkam masyarakat sipil yang berseberangan dengan penguasa. "Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, mulai dari penyidik bareskrimnya, kemudian JPU-nya, termasuk JAMPIDUM-nya yang mengeluarkan P21," ungkapnya.

Kasus ini berawal dari laporan pengurus lama yang tergusur, Datok Sri Taher. Dia mengatakan sudah dijelek-jelekan oleh Peter di Munas PTMSI. Hal itu berdasarkan laporan mantan Wasekjen PTMSI, Irianto Waroka kepada polisi.

Caretaker Ketua Umum PTMSI, EF Hamidi pun akan melaporkan kasus ini kepada Menpora. "Kejadian ini sangat disayangkan. Olahraga adalah menjunjung sportivitas dan kekeluargaan, bukan malah kriminalisasi. Maka, kami akan melaporkan masalah ini kepada Menpora melalui KONI," katanya. (*)

Baca juga:
* Pemain Baru Juventus Jengkel Disebut Pengkhianat
* Moyes Cuci Gudang, Delapan Pemain MU Siap Dijual
* Van Dijk Berikan Saran Buat Timnas Indonesia
* Liverpool Terbang ke Jakarta dengan Garuda Indonesia
* Demi Indonesia dan Persib, Van Dijk Ingin Jadi Lebih Kuat
* Topi Lucu Mourinho untuk Hindari Panas di Thailand
* Ini Skuat Timnas XI untuk Hadapi Liverpool

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya