MK Hitung Ulang Suara Pilkada Kabupaten Empat Lawang Sumsel

MK menggelar sidang penghitungan suara ulang dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Jul 2013, 13:09 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penghitungan suara ulang dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Penghitungan ini merupakan lanjutan dari penghitungan sejak 2 hari lalu terhadap 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Kuasa hukum Pemohon Ari Yusuf Amir mengatakan, sampai saat ini MK sudah menghitung ulang suara di 29 TPS. "Hasilnya kita dapat 490 suara," ujar Ari di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

MK menunda penghitungan ulang ini sampai siang nanti. Ari pun berharap, kotak suara di 9 TPS sisanya nanti itu dapat memenangkan Pemohon, yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah atau 'Berhasil'.

"Harapan kita dengan dibuka kotak suara 9 TPS itu kita akan genap menang dengan tambahan suara 992 suara. Ini betul-betul fakta persidangan yang tidak bisa diganggu gugat, karena dihitung langsung (dalam sidang)," ujarnya.

Ari menerangkan, KPU Kabupaten Empat Lawang sebelumnya memenangkan pasangan nomor urut dua Joncik Muhammad dan Ali Halimi atau 'Jonli'. Dari data KPU, kemenangan itu dengan selisih 552 suara.

"Dalil kita bahwa kita seharusnya menang (dengan tambahan) 992 suara. Dalil kita itu menilai ada penggelembungan suara di tingkat kelurahan dan kecamatan," ujar Ari.

MK menggelar sidang terbuka untuk menghitung ulang suara di 38 TPS pada 10 desa di Kabupaten Empat Lawang, yakni di Desa Tanjung Tawang, Pajar Menang, Niur, Gedung Agung, Seleman Ulu, Muara Pinang Lama, Sukadana, Batu Jungul Sapa Panjang, dan Sawah.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela MK Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 Kabupaten Empat Lawang, yang diputus MK pada 8 Juli 2013.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS. Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan bupati dan calon wakil bupati nomor urut satu, Budi Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah.

Dalam pleno KPU Kabupaten Empat Lawang yang dilaksanakan di KPU Provinsi Sumsel, Rabu 12 Juni lalu, menetapkan pasangan nomor urut 2 Jonli, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengungguli perolehan suara dari dua kandidat lainnya.

Pasangan nomor urut 1 berhasil memperoleh suara sebanyak 62.975 suara, pasangan nomor urut 2 mendapatkan 63.527 suara. Sedangkan pasangan nomo urut 3 hanya mendapatkan 3.453 suara. Dengan demikian, pasangan nomor urut 2 mendapatkan jumlah suara terbanyak, atau selisih 552 suara dari pasangan 'Berhasil'. (Sul/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya