Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada terhadap terdakwa Kukuh Kertasafari, dalam kasus bioremediasi fiktif PT Chevron, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Selain hukuman badan, Kukuh yang menjabat Ketua Tim Penanganan isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Majelis hakim menilai Kukuh terbukti melakukan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak dengan bioremediasi di Riau sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan Kukuh ini juga dianggap menguntungkan kontraktor proyek PT Sumigita karena biaya pekerjaan bioremediasi 6,9 juta USD dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga memvonis dua terdakwa lain, yakni Direktur PT GPU, Ricksy Prematuri selama 5 tahun penjara, dan Direktur PT Sugimita Jaya, Herland selama 6 tahun penjara.
Kasus bioremediasi Chevron itu bermula saat Kejaksaan Agung menduga pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi lahan bekas pengolahan minyak. Meski fiktif, Chevron tetap mengklaim biaya yang telah dikeluarkan sebagai biaya pemulihan kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia. (Adi/Ism)
Selain hukuman badan, Kukuh yang menjabat Ketua Tim Penanganan isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Majelis hakim menilai Kukuh terbukti melakukan korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak dengan bioremediasi di Riau sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan Kukuh ini juga dianggap menguntungkan kontraktor proyek PT Sumigita karena biaya pekerjaan bioremediasi 6,9 juta USD dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga memvonis dua terdakwa lain, yakni Direktur PT GPU, Ricksy Prematuri selama 5 tahun penjara, dan Direktur PT Sugimita Jaya, Herland selama 6 tahun penjara.
Kasus bioremediasi Chevron itu bermula saat Kejaksaan Agung menduga pekerjaan bioremediasi fiktif di 28 lokasi lahan bekas pengolahan minyak. Meski fiktif, Chevron tetap mengklaim biaya yang telah dikeluarkan sebagai biaya pemulihan kepada BP Migas senilai US$ 6,9 juta untuk pembayaran pekerjaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi PT Sumigita Jaya dan PT Green Planet Indonesia. (Adi/Ism)