Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan bagi para calon pemilih khusus. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, pemilih khusus tersebut misalnya warga Ahmadiyah, warga Syiah, serta korban lumpur Lapindo.
Menurut Rizky, kemudahan tersebut berupa penyediaan ruang bagi pemilih khusus yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalau memang dia punya KTP tapi tak terdaftar di DPT, ada ruang daftar pemilih khusus. Atau dia yang hanya memiliki paspor bisa datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memilih. Jadi ada ruang yang sangat luas bagi calon pemilih," ujar Ferry di kantornya, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Dia menjelaskan, para pemilih khusus ini hanya dapat memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Para pemilih ini nantinya disebut DPT plus atau tambahan.
Sementara bagi penyandang cacat atau disabilitas, tidak masuk pada kategori pemilih khusus. Karena para penyandang cacat fasilitasnya tidak dibedakan dengan pemilih biasa. "Sama saja mereka (pemilih disabilitas), tidak membeda-bedakan," imbuh Ferry. (Sul/Ism)
Menurut Rizky, kemudahan tersebut berupa penyediaan ruang bagi pemilih khusus yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalau memang dia punya KTP tapi tak terdaftar di DPT, ada ruang daftar pemilih khusus. Atau dia yang hanya memiliki paspor bisa datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memilih. Jadi ada ruang yang sangat luas bagi calon pemilih," ujar Ferry di kantornya, Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Dia menjelaskan, para pemilih khusus ini hanya dapat memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Para pemilih ini nantinya disebut DPT plus atau tambahan.
Sementara bagi penyandang cacat atau disabilitas, tidak masuk pada kategori pemilih khusus. Karena para penyandang cacat fasilitasnya tidak dibedakan dengan pemilih biasa. "Sama saja mereka (pemilih disabilitas), tidak membeda-bedakan," imbuh Ferry. (Sul/Ism)