Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti mengenai upaya tim kuasa hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo mempengaruhi saksi yang akan dihadirkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, terkait korupsi alat Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Hal itu diungkap oleh salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan yang merupakan Koordinator Satuan Tugas perkara tersebut. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan lembaganya akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim pengadilan Tipiko Jakarta.
"Biarkan hakim yang menilai dan mempertimbangkan putusan tersebut," kata Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (17/7/2013).
Menurut Johan, pencabutan berita acara pemeriksaan di persidangan bukanlah hal yang luar biasa. Ia menyebut, hakim dan jaksa tentu punya catatan sendiri terkait keterangan yang diberikan oleh seorang saksi.
"Kalau dalam penyidikan kita tak tahu, karena kita tak mengikuti jam per jam. Itu muncul saat bersaksi di persidangan. Makanya, kita tak bisa menilai, biar hakim yang putuskan," tuturnya.
Sebelumnya, saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi di pengadilan Tipikor 16 Juli 2013 kemarin, Novel Baswedan membantah jika dikatakan KPK melakukan tekanan kepada saksi di gedung KPK. Bahkan kata Novel, ada salah satu kuasa hukum Djoko Susilo yang melakukan tindakan untuk mempengaruhi keterangan saksi di persidangan.
Hal itu seperti yang terjadi kepada Benetia Pratiwi. Menurut Novel, Pratiwi pernah bertemu dengan salah satu kuasa hukum Djoko di Menara Peninsula, Jakarta Barat. Pertemuan tersebut juga terekam dalam CCTV, dan itu dapat dijadikan bukti oleh KPK. (Ary/Ism)
Hal itu diungkap oleh salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan yang merupakan Koordinator Satuan Tugas perkara tersebut. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan lembaganya akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim pengadilan Tipiko Jakarta.
"Biarkan hakim yang menilai dan mempertimbangkan putusan tersebut," kata Johan Budi di Gedung KPK, Rabu (17/7/2013).
Menurut Johan, pencabutan berita acara pemeriksaan di persidangan bukanlah hal yang luar biasa. Ia menyebut, hakim dan jaksa tentu punya catatan sendiri terkait keterangan yang diberikan oleh seorang saksi.
"Kalau dalam penyidikan kita tak tahu, karena kita tak mengikuti jam per jam. Itu muncul saat bersaksi di persidangan. Makanya, kita tak bisa menilai, biar hakim yang putuskan," tuturnya.
Sebelumnya, saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi di pengadilan Tipikor 16 Juli 2013 kemarin, Novel Baswedan membantah jika dikatakan KPK melakukan tekanan kepada saksi di gedung KPK. Bahkan kata Novel, ada salah satu kuasa hukum Djoko Susilo yang melakukan tindakan untuk mempengaruhi keterangan saksi di persidangan.
Hal itu seperti yang terjadi kepada Benetia Pratiwi. Menurut Novel, Pratiwi pernah bertemu dengan salah satu kuasa hukum Djoko di Menara Peninsula, Jakarta Barat. Pertemuan tersebut juga terekam dalam CCTV, dan itu dapat dijadikan bukti oleh KPK. (Ary/Ism)